SURYA.co.id – Harta kekayaan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie kembali menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap anggaran sewa kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan yang mencapai Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
Perbincangan mengenai anggaran tersebut memunculkan rasa ingin tahu masyarakat terhadap profil dan kekayaan Benyamin Davnie sebagai kepala daerah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan untuk tahun pelaporan 2023, total kekayaan Benyamin tercatat mencapai Rp5.558.710.979.
Di sisi lain, Benyamin menegaskan bahwa besarnya anggaran sewa kendaraan dinas tidak berkaitan dengan kepemilikan kendaraan pribadi pejabat, melainkan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diklaim bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Menurutnya, sistem sewa justru membuat pemerintah tidak lagi dibebani biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, hingga asuransi.
"Jadi efisiensinya akan banyak, sistem sewa ini lebih memudahkan bagi kita," ujar Benyamin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (9/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Baca juga: Profil Benyamin Davnie Wali Kota Tangsel yang Sewa Mobil Dinas Rp 19,95 M karena Diklaim Lebih Hemat
Mengacu pada data LHKPN, sebagian besar aset Benyamin Davnie berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp3,25 miliar.
Aset tersebut terdiri atas:
Selain aset properti, Benyamin juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.238.358.248 serta harta bergerak lainnya senilai Rp20 juta.
Setelah dikurangi utang sebesar Rp239.647.269, total kekayaan bersih Benyamin tercatat sebesar Rp5.558.710.979.
Salah satu bagian menarik dalam laporan LHKPN Benyamin adalah daftar kendaraan yang dimilikinya.
Nilai total aset kendaraan dan mesin mencapai Rp1,29 miliar.
Berikut daftar kendaraan yang dilaporkan:
Keberadaan beberapa sedan Mercedes-Benz lawas menunjukkan Benyamin masih memiliki koleksi kendaraan klasik selain mobil yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan.
Di tengah sorotan terhadap anggaran sewa kendaraan dinas sebesar Rp19,95 miliar, Benyamin menegaskan kebijakan tersebut dipilih karena dianggap lebih efisien dibandingkan membeli kendaraan baru.
Ia menjelaskan seluruh biaya perawatan, servis, penggantian suku cadang hingga perbaikan akibat kerusakan menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia kendaraan.
"Kita tidak perlu menganggarkan untuk pemeliharaan karena itu jadi tanggung jawab vendor. Kita hanya beli bensin saja," katanya.
Bahkan, Benyamin mengaku mobil dinas Toyota Innova Zenix yang digunakannya sempat mengalami lecet akibat terserempet kendaraan lain. Namun seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh pihak penyedia.
"Kasarnya kalau kita tabrakan pun, seperti kemarin mobil saya yang Kijang Zenix itu lecet sedikit keserempet, diperbaiki oleh vendornya kemudian dikembalikan," ujarnya.
Menurut Benyamin, sistem sewa kendaraan telah diterapkan sejak 2023 dan dinilai memberikan keuntungan karena pemerintah tidak lagi mengalokasikan anggaran tambahan untuk servis maupun biaya asuransi.
Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) LPSE Kota Tangerang Selatan menunjukkan anggaran sewa kendaraan dinas Sekretariat Daerah pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp19,95 miliar.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp2,07 miliar atau 11,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp17,89 miliar.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Tangerang Selatan Herman Susilo menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk menyewa 194 unit kendaraan selama satu tahun.
Kendaraan itu dipakai hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kantor kecamatan dan kelurahan.
"Selama satu tahun disewa dan digunakan oleh hampir semua dinas, termasuk camat dan lurah," ujar Herman.
Ia menyebut kendaraan yang disewa terdiri dari Toyota Innova Zenix, Mitsubishi Xpander, Hyundai, dan Toyota Avanza.
Seluruh biaya perawatan, penggantian suku cadang, hingga asuransi ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa.
"Pertimbangannya untuk efisiensi spare part, perawatan, asuransi. Jadi kita saat sewa tidak lagi menganggarkan biaya perawatan," kata Herman.
Besarnya harta kekayaan seorang kepala daerah kerap menjadi perhatian ketika muncul polemik mengenai penggunaan anggaran pemerintah.
Namun, berdasarkan data yang tersedia, LHKPN merupakan instrumen transparansi untuk melaporkan aset pribadi penyelenggara negara, sedangkan kebijakan pengadaan kendaraan dinas merupakan keputusan administratif yang menggunakan anggaran daerah.
Karena itu, keduanya perlu dipahami sebagai dua hal yang berbeda. Kekayaan pribadi Benyamin Davnie yang dilaporkan melalui LHKPN tidak secara otomatis berkaitan dengan keputusan Pemkot Tangerang Selatan memilih sistem sewa kendaraan.
Adapun penilaian mengenai apakah skema sewa benar-benar lebih efisien dibandingkan pembelian kendaraan menjadi ranah evaluasi anggaran yang dapat diuji melalui audit, pengawasan DPRD, maupun pemeriksaan lembaga yang berwenang.