Haji Uma Minta Polisi Usut Dugaan Sindikat Debt Collector Gadungan di Aceh Timur dan Langsa
SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman SSos MSos atau Haji Uma, meminta aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan praktik sindikat debt collector gadungan yang diduga beraksi di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan seorang warga bernama Rahmat, yang mengaku menjadi korban penarikan sepeda motor oleh sejumlah orang yang diduga mengatasnamakan perusahaan pembiayaan atau leasing MCF.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Kamis (9/7/2026), ketika rumahnya didatangi oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector.
Mereka membawa surat penarikan kendaraan dengan alasan sepeda motor milik korban mengalami tunggakan pembayaran selama enam bulan.
Namun, Rahmat membantah adanya tunggakan selama enam bulan.
Ia mengaku sebelumnya telah membayar tiga bulan tunggakan melalui pihak yang mengaku sebagai debt collector, sehingga menurutnya masih tersisa tiga bulan kewajiban pembayaran.
Korban menjelaskan, keterlambatan pembayaran tersebut terjadi akibat kondisi ekonomi keluarga yang terdampak pascabanjir yang melanda Aceh pada Desember 2025.
Karena keberatan menyerahkan sepeda motornya kepada petugas yang mengaku sebagai debt collector, beberapa waktu kemudian rumah korban kembali didatangi oleh seorang oknum anggota Polisi Polres Aceh Timur.
Hingga akhirnya, korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada petugas yang mengaku sebagai debt collector.
Keesokan harinya (10/07/2027), korban menghubungi perusahaan pembiayaan MCF untuk memastikan penarikan sepeda motor miliknya.
Namun, pihak MCF membantah adanya penarikan tersebut dan menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penarikan.
Merasa ada yang janggal, korban kembali menghubungi petugas yang mengaku sebagai debt collector yang melakukan penarikan sepeda motor miliknya.
Namun, tidak satu pun dari mereka menjawab panggilan telepon. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menghubungi oknum anggota Polisi yang ikut hadir saat penarikan sepeda motor tersebut.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB, sepeda motor korban diantar kembali ke rumah oleh tiga orang petugas debt collector dan satu orang anggota Polisi.
Saat penyerahan sepeda motor, situasi sempat tegang. Bahkan, dua orang petugas debt collector melarikan diri dan hanya tersisa satu orang petugas yang selanjutnya dilaporkan korban kepada kepolisian setempat.
Selain melaporkan perkara ini kepada kepolisian, korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma.
Menanggapi laporan tersebut, Haji Uma meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan praktik debt collector gadungan, termasuk menelusuri dugaan kebocoran data nasabah dan dugaan keterlibatan oknum Polisi apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Apabila benar terdapat praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah dan merugikan masyarakat, apalagi melibatkan oknum anggota Polisi, kita minta aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Haji Uma.
Haji Uma juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector atau petugas perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh langsung menyerahkan kendaraannya apabila pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan surat perintah dari perusahaan.
Selain itu, masyarakat juga harus memastikan kepada perusahaan pembiayaan mengenai legalitas dan kebenaran tindakan tersebut.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Pastikan seluruh dokumen dan identitas mereka benar sebelum mengambil keputusan,”
“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, jangan ragu melapor kepada kepolisian. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Haji Uma.
Ia juga meminta perusahaan pembiayaan memperketat pengawasan terhadap keamanan data nasabah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, perusahaan diminta memastikan seluruh proses penagihan dilakukan oleh petugas resmi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Haji Uma menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan korban kepada Haji Uma dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
(Serambinews.com/ar)