Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Bongkar Dugaan Peredaran Ganja, Warga Curiga Isi Bagasi Mobil
afrizal July 11, 2026 10:47 PM

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, berujung pada terungkapnya dugaan tindak pidana narkotika.

Berawal dari kecurigaan warga terhadap isi bagasi mobil yang mengalami kecelakaan, Tim Satresnarkoba Polres Solok akhirnya mengamankan seorang pria berinisial KH (31), yang berstatus mahasiswa, beserta lima paket diduga narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai kecelakaan sebuah minibus yang terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: PNS Samsat Solok Gelapkan Uang Pajak Warga Buat Bayar Utang, Berkas Cuma Disimpan di Laci

Menurutnya, warga yang berada di lokasi mencurigai terdapat barang yang diduga narkotika di dalam kendaraan tersebut.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada anggota Satresnarkoba Polres Solok.

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan," kata AKP Repaldi kepada TribunPadang.com, Sabtu (11/7/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial KR (31), warga Kabupaten Agam.

Selanjutnya, polisi menurutnya melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang disaksikan oleh warga dan saksi di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga ganja yang dibungkus plastik hitam dan dililit selotip kuning. 

Barang tersebut disimpan di dalam dua karung putih yang berada di bagasi belakang mobil.

Baca juga: Truk Rusak Sumbat Jalan Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang-Solok Lumpuh Total Siang Ini

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp237 ribu yang ditemukan di saku celana pelaku, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu minibus warna hitam metalik yang digunakan pelaku.

Repaldi mengatakan seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku di hadapan para saksi.

"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai narkotika tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.