Grid.ID - Ahli ITE menyebut Nikita Mirzani bisa lepas dari jeratan hukum. Hal itu dikarenakan kasusnya tidak ditemukan unsur pemerasan dan ancaman.
Konflik Nikita Mirzani Vs Reza Gladys belum berakhir. Kini kasus tersebut memasuki babak baru. Kabar terbaru, artis yang akrab disapa Niki dituding oleh pihak diduga Reza Gladys suap hakim Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 4 Miliar, untuk memuluskan langkahnya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Tidak ditemukan unsur pemerasan dan ancaman, ahli ITE sebut Nikita Mirzani bisa lepas dari jeratan hukum. Begini penjelasannya.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni pakar hukum Henri Subiakto.
Dalam keterangannya di persidangan, Henri menyampaikan bahwa berdasarkan kajiannya, Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindakan pemerasan maupun ancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Henri menjelaskan bahwa Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang menjadi dasar perkara tersebut mengatur tindak pemerasan dengan sejumlah unsur, seperti adanya ancaman, tindakan memaksa, serta maksud memperoleh keuntungan berupa uang atau barang.
Setelah menelaah perkara tersebut, Henri menyatakan tidak menemukan adanya tindakan berupa ancaman untuk membongkar rahasia seseorang maupun bentuk tekanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
"Sementara yang ditunjukkan kepada saya atau yang saya lihat di dalam berkas-berkas itu tidak ada kata-kata dari pelaku Nikita itu ngancam," kata Henri, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (8/7/2026).
"Ngancam itu misalnya begini, kalau di pasal 27B itu harus ngancam akan membuka rahasia."
"Rahasianya apa? Rahasia orang, bukan rahasia produk. Undang-Undang ITE Pasal 27B itu untuk orang, untuk persoalan lindungin orang," paparnya.
Menurut Henri, seharusnya perkara bintang film Nenek Gayung tersebut, disidangkan pada perkara perdata.
"Jadi misalnya ada yang menjelek-jelekkan produk atau enggak atau katakanlah Nikita menjelek-jelekkan produk itu perdata untuk disidangkan di perdata, benar enggak produknya dirugikan," tuturnya.
Berdasarkan hasil kajiannya terhadap perkara tersebut, Henri Subiakto menilai Nikita Mirzani memiliki peluang untuk terbebas dari tuntutan hukum. Sebagai saksi ahli dalam persidangan, Henri juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi maupun mengenal secara dekat Nikita Mirzani, yang merupakan mantan istri Dipo Latief.
"Bisa bebas itu bisa saja. Dan kalau saya sebagai ahli, saya enggak kenal sama Nikita," terang Henri.
"Saya tidak pernah berhubungan ketemu juga belum pernah."
"Tapi saya melihat bahwa problema seperti ini adalah problema yang sering dilakukan atau terjadi karena Undang-Undang ITE ini kadang kala ya dipahami secara keliru apalagi kalau sudah terkait dengan politik, Undang-Undang ITE seringkali dipakai untuk bungkam," paparnya.
Nikita Mirzani mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya sebelumnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku, yakni enam tahun penjara.
Keputusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis Nikita dari hukuman empat tahun penjara yang diputus pada tingkat pengadilan pertama.