TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Opsnal Polsek Jatiuwung, Tangerang, akhirnya meringkus seorang pria berinisial KM yang diduga sebagai pelaku teror penusukan acak yang menyasar warga di lima lokasi wilayah Kota Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/7/2026).
Kronologi Penangkapan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa KM diamankan petugas sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sempor Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan ini menjadi titik terang atas keresahan warga setelah aksi pelaku sempat viral di media sosial.
"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain," ujar Budi kepada wartawan.
Berdasarkan data kepolisian, KM diduga kuat beraksi di lima lokasi berbeda, yakni Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring (Perumnas 2, Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang (Perumnas 1, Cibodasari), serta Jalan Singkarak (Perumnas 3, Kelapa Dua).
Salah satu korban berinisial S mengalami luka robek di punggung saat diserang pengendara motor di Jalan Sawo pada Mei lalu. Serangan serupa juga menimpa korban MZS di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026) yang mengakibatkan luka di bagian pinggang.
Baca juga: Masalah Kebisingan Picu Penusukan Sesama WNI di Yamanashi Jepang
Barang Bukti Disita Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Di antaranya adalah satu bilah pisau lipat berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, jaket bertudung abu-abu, dan kaus cokelat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap para korban. KM kini dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.