SURYA.CO.ID, TUBAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur (Jatim), resmi melarang petani mengelola atau menanami kembali lahan di area proyek Waduk Jabung Ring Dyke pada Sabtu (11/7/2026).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis, untuk mempercepat penanganan masalah banjir yang kerap melanda wilayah Kecamatan Plumpang dan Widang.
Langkah tegas ini merupakan respons atas desakan Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Tuban, terkait penyelesaian pembebasan lahan.
Saat ini, sebanyak 493 dari 550 bidang lahan telah berhasil dibebaskan, sementara 57 bidang sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Bupati Tuban, Aditya Harlindra Farizky, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo serta instansi tingkat provinsi dan pusat.
Komunikasi dengan para petani penggarap juga terus diutamakan agar lahan tidak kembali dikelola.
"Selain itu telah dilaksanakan komunikasi dengan petani penggarap di area Jabung Ring Dyke serta para pemangku kepentingan, agar lahan calon Waduk Jabung Ring Dyke tidak dikelola kembali atau ditanami," ujar Bupati yang akrab disapa Lindra tersebut.
Menilik aspek kemanusiaan, Pemkab Tuban sebelumnya telah memberikan dispensasi kepada petani yang sudah terlanjur menanam, agar mereka dapat melakukan panen. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian finansial bagi masyarakat setempat.
Namun, Lindra menekankan bahwa setelah masa panen berakhir, lahan tidak boleh ditanami kembali demi memuluskan proses pembangunan infrastruktur.
Selain pembebasan lahan, pemerintah juga memprioritaskan normalisasi kawasan tersebut.
"Soal anggaran dari pemerintah pusat, insya Allah sudah ada alokasinya. Mungkin untuk normalisasi atau penguatan di pinggir-pinggir sungai juga sudah ada," tutup Lindra.
Larangan pengelolaan lahan di Waduk Jabung Ring Dyke, menjadi kunci utama pemerintah dalam memastikan pembangunan infrastruktur pengendali banjir di Tuban segera terealisasi.