BANGKAPOS.COM-- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai mengintensifkan pendataan terhadap seluruh reklame yang terpasang di berbagai wilayah.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui jumlah reklame yang telah memiliki izin maupun yang masih beroperasi tanpa legalitas, sekaligus memetakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan reklame.
Pendataan tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hasil inventarisasi nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, mengatakan hingga kini pemerintah belum dapat menghitung potensi kebocoran PAD karena jumlah reklame yang belum memiliki izin masih dalam proses pendataan.
Menurutnya, penghitungan potensi penerimaan baru dapat dilakukan setelah diketahui secara pasti jumlah keseluruhan reklame yang berdiri di wilayah Bangka Selatan, baik yang telah mengantongi izin maupun yang belum memenuhi ketentuan administrasi.
"Saat ini kami masih melakukan inventarisasi. Data reklame yang belum memiliki izin harus diketahui terlebih dahulu sehingga potensi PAD yang belum tergarap dapat dihitung secara lebih akurat," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan data DPMPTSP, hingga saat ini terdapat 23 reklame yang telah memiliki izin resmi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 unit berada di Kecamatan Toboali dan dua unit lainnya berada di Kecamatan Airgegas.
Seluruh reklame tersebut merupakan jenis billboard atau reklame papan yang memperoleh izin dalam kurun waktu 2013 hingga 2024.
Kartikasari menjelaskan, nilai investasi dari 23 reklame berizin tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Nilai tersebut mencerminkan aktivitas usaha reklame yang berkembang di Bangka Selatan sekaligus menjadi sektor yang memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Pencatatan ini menunjukkan bahwa usaha reklame memiliki nilai investasi yang cukup baik sehingga perlu terus diawasi agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan," katanya.
Selain melakukan pendataan, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah penegakan aturan terhadap reklame yang belum memiliki izin.
Tahapan awal yang dilakukan berupa pemberian sanksi administratif dalam bentuk teguran tertulis kepada pemilik reklame.
Apabila teguran tersebut tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil tindakan lanjutan berupa penyegelan.
Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Batal Hadiri Konferensi Pers Polda, Ini Syarat Ambil Alih Kasus Korupsi
Sejauh ini, Pemkab Bangka Selatan telah menyegel dua unit reklame yang berada di kawasan Simpang Lima Habang karena diketahui belum memiliki izin.
Proses penyegelan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan aparat kepolisian sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.
“Kita sudah melakukan sanksi administratif hingga ke tahap penyegelan yang dilakukan oleh Satpol-PP. Jumlahnya ada dua reklame,” ucapnya.
Kartikasari menegaskan bahwa penindakan akan tetap mengedepankan tahapan sesuai prosedur.
Pemerintah terlebih dahulu memastikan status administrasi setiap reklame sebelum mengambil tindakan.
Di sisi lain, upaya pembinaan kepada para pelaku usaha juga terus dilakukan. DPMPTSP bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan unsur tata ruang sebelumnya telah menggelar sosialisasi mengenai pentingnya perizinan usaha, termasuk perizinan reklame.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung pada Maret hingga April 2026 dan menyasar pelaku usaha di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Toboali.
“Beberapa kali kita melakukan sosialisasi, kepada pelaku usaha termasuk para pemilik reklame,” pungkas Kartikasari.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pemilik reklame yang mengurus legalitas usahanya sehingga pemasangan reklame di Bangka Selatan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.(*)
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)