TRIBUNNEWS.COM - Upaya Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan tersebut memperkuat posisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mempertahankan aset negara berupa lahan SMAN 1 Bandung yang selama ini diklaim PLK sebagai penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL).
Majelis hakim PTUN Jakarta melalui putusan yang diumumkan secara elektronik pada Rabu (8/7/2026) menyatakan gugatan PLK tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang pencabutan persetujuan perubahan badan hukum PLK diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.
Karena itu, objek sengketa dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum, Fitra Kadarina, menyambut positif putusan tersebut.
Menurutnya, putusan PTUN mempertegas kewenangan negara dalam melindungi aset yang menjadi milik pemerintah.
"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," ujar Fitra, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Ditjen AHU menyatakan PLK tidak memiliki legalitas yang sah.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, badan hukum perkumpulan tersebut telah dibubarkan pemerintah sejak 1984 sehingga status hukum yang digunakan dalam persidangan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Majelis hakim juga menilai wajar apabila Ditjen AHU menjadikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu dasar penerbitan keputusan yang disengketakan.
Pertimbangan itu diperkuat Putusan Perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.
Dalam amar putusan perkara perdata tersebut, pengadilan menyatakan PLK bukan merupakan kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang didirikan pada masa Hindia Belanda.
Pengadilan juga menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia beserta seluruh turunannya.
Gugatan ke PTUN merupakan rangkaian dari sengketa hukum yang ditempuh PLK setelah sebelumnya kalah dalam perkara kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung melawan Pemprov Jawa Barat. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar juga memenangkan perkara tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan PLK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengklaim lahan tersebut.
Penilaian itu didasarkan pada putusan pidana terkait pemalsuan akta serta pencabutan status badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum pada 2025.
Dengan putusan PTUN ini, posisi hukum Pemprov Jawa Barat dalam mempertahankan aset SMAN 1 Bandung semakin kuat.
Sementara klaim PLK sebagai penerus HCL kembali tidak memperoleh pengakuan dalam proses peradilan.
(Wartakotalive.com/ Tribun Jabar)