Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung Dinilai Melanggar KUHAP
Acos Abdul Qodir July 11, 2026 11:21 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pelimpahan kasus korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung, melanggar aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Boyamin menyoroti pelimpahan tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung.

Menurutnya, aturan KUHAP baru maupun lama tidak mengatur pelimpahan perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Ia merujuk Pasal 58 dan 68 KUHAP Baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025 yang membagi wewenang antara penyidik dan penuntut umum.

Namun dalam kasus ini, Polri sebagai penyidik justru melimpahkan perkara yang belum P-21 kepada Kejagung.

“Dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini nggak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru itu juga nggak, dua-duanya juga nggak ada,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/7/2026).

Boyamin menambahkan, meski Kejaksaan memiliki penyidik, pelimpahan perkara pidana dari Polri ke Kejagung tidak bisa dilakukan dari segi aturan.

Ia menegaskan, satu-satunya lembaga yang berwenang mengambil alih kasus hanyalah KPK.

“Itu pun sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan. Karena kalau ada hambatan, ada dugaan penanganan korupsi dengan korupsi, atau hal-hal lain yang sifatnya terukur,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, Begini Respons KPK

Latar Kasus Febrie Adriansyah

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka tiga perkara besar: dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 8–10 Juli 2026, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, serta Kafe de’Clan Signature dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang ditemukan tergolong fantastis: 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4,7 juta, SGD 14 juta, Rp100 juta, serta brankas tersembunyi berisi uang berbagai mata uang senilai Rp67,2 miliar.

Setelah kasus ini ramai disorot publik, penanganan perkara Febrie dilimpahkan dari Polri ke Kejagung, lembaga asalnya, sehingga menimbulkan sorotan publik terkait potensi konflik kepentingan.

Hingga kini, baru Don Ritto yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Febrie belum ditahan.

Baca juga: Sosok Tan Kian, Konglomerat Diperiksa Jadi Saksi Korupsi, Berhubungan dengan Eks Jampidsus Febrie?

Pernyataan Polri

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penanganan.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” kata Totok di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Ia menambahkan, tersangka Don Ritto sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, sementara Febrie belum ditahan.

MAKI menegaskan pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung berpotensi melanggar KUHAP. Sementara Polri menyebut langkah tersebut sebagai bentuk sinergi pemberantasan korupsi, dengan barang bukti fantastis yang kini menjadi sorotan publik.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.