Biodata dan Harta Richard Tri Handoko Kepala BPKAD Sukoharjo di-OTT KPK, Lebih Kaya dari Bupati Etik
Rusaidah July 11, 2026 11:23 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ikut menyeret nama anak buahnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko.

Etik Suryani dan Richard Tri Handoko ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di tingkat kepala daerah di Indonesia.

Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK, pada Kamis (9/7/2026) malam.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Bupati Etik meminta tersangka Richard untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai.

"Yang seharusnya 100 persen dipotong jadi 40 persen. Permintaan ETS (Etik) diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya yang merupakan suami dari ETS," kata Asep dalam konferensi pers yang dipantau dari kantor Tribunnews, Klodran, Karanganyar, Jawa Tengah.

Etik kemudian meminta orang kepercayaannya, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan potongan upah pungut.

Aksi pemerasan ini sudah dilakukan sejak tahun 2021-2026 dengan total setoran mencapai Rp2,93 miliar.

Biodata Richard Tri Handoko

Penelusuran Tribunnews.com, Richard lahir pada tanggal 3 November 1969.

Dia kini telah berumur 56 tahun.

Richard diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada November 1995.

Total sudah 31 tahun ia menjadi abdi negara.

Richard merupakan orang lawas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo.

Ia sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran di BPKAD dari tahun 2017 hingga 2021.

Baca juga: Harta Kekayaan dan Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo Kena Tangkap Tangan KPK

Dikutip dari sukoharjokab.go.id, Richard baru dilantik menjadi Kepala BPKAD pada 2022.

Dirinya dilantik langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di Auditorium Gedung Menara Wijaya, Rabu (2/2/2022).

Lanjut pada Mei 2025, Richard yang berstatus sebagai ASN sempat masuk dalam bursa perebutan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo.

Namun, pada akhirnya ia tidak lolos dalam seleksi.

Dalam urusan akademis, Richard memiliki dua titel, yakni Sarjana Ekonomi dan Magister Manajemen.

Harta Kekayaan Richard Tri Handoko

Sebagai pejabat daerah, harta kekayaan Richard wajib secara rutin dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Fakta menariknya, dia ternyata lebih kaya dari Etik Suryani yang notabenenya seorang Bupati.

Richard memiliki harta mencapai Rp.19.718.000.876, sedangkan orang nomor satu di Sukoharjo Rp9.119.012.976, yang sama-sama dilaporkan pada 31 Desember 2025.

OTT KPK
OTT KPK -- Penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ikut menyeret nama anak buahnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko.(TribunSolo.com)

Berikut rincian lengkap harta dari Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko:

Tanah dan Bangunan Rp19.580.000.000

Tanah Seluas 120 M2 Di Kab / Kota Sukoharjo, Hasil Sendiri Rp. 50.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/8 M2 Di Kab / Kota Sukoharjo, Hasil Sendiri Rp. 230.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 94 M2/100 M2 Di Kab / Kota Sukoharjo, Hasil Sendiri Rp. 4.100.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 9 M2/9 M2 Di Kab / Kota Sukoharjo, Hasil Sendiri Rp. 2.500.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 51 M2/10 M2 Di Kab / Kota Sukoharjo, Hasil Sendiri Rp. 700.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/41 M2 Di Kab / Kota Sukoharjo, Hasil Sendiri Rp. 1.700.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/483 M2 Di Kab / Kota Sukoharjo, Hasil Sendiri Rp. 4.800.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Surakarta , Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/40 M2 Di Kab / Kota Sukoharjo, Hasil Sendiri Rp. 4.500.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp195.500.000

Motor, Yamaha Fino Sepeda Motor Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp. 5.500.000
Mobil, Honda Hrv Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000
Motor, Yamaha Nmax Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 20.000.000
Motor, Honda Beat Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 8.000.000
Motor, Honda Beat Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp. 12.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 113.500.000
Surat Berharga Rp. 147.000.000"Kas Dan Setara Kas Rp. 124.785.780
Harta Lainnya Rp. 62.500.000
Sub Total Rp. 20.223.285.780
Utang Rp. 505.284.904
Total Harta Kekayaan Rp19.718.000.876

Harta Kekayaan Etik Suryani 

Etik Suryani diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 27 Maret 2026 untuk periodik 2025.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.893.000.000
1. Tanah Seluas 358 m2 di KAB / KOTA WONOGIRI, Rp. 278.000.000
2. Tanah Seluas 264 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, Rp.
1.406.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 264 m2/150 m2 di KAB / KOTA
SUKOHARJO, Rp. 990.000.000
4. Tanah Seluas 6.095 m2 di KAB / KOTA WONOGIRI, Rp.
999.000.000
5. Tanah Seluas 2.598 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, Rp.
855.000.000
6. Tanah Seluas 209 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, Rp.
365.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 475.000.000
1. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 1980, LAINNYA Rp. 98.000.000
2. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 1977, LAINNYA Rp.
125.000.000
3. MOBIL, TOYOTA VELLLFIRE 2.4 A/T Tahun 2010, LAINNYA Rp.
252.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.778.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 973.012.976
2025
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 9.119.012.976
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp9.119.012.976

Bupati Etik Suryani dan Richard Tri Handoko Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil membongkar dugaan kasus korupsi di tingkat kepala daerah di Indonesia.

Baca juga: Rekam Jejak dan Harta Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU 

Terbaru, Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK, pada Kamis (9/7/2026) malam.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan total ada 18 orang yang diamankan.

Tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: 

  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
  • Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Adapun barang bukti yang telah diamankan nilainya mencapai Rp21,2 miliar dalam bentuk uang tunai, valuta asing, hingga kepingan emas.

Asep menyebut, modus para tersangka menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk pemerasan pegawai serta OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Baca juga: Senasib dengan Sarwendah, Luna Maya Dituding Ritual Awet Muda di Gunung Kawi

Bupati Etik meminta tersangka Richard untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai.

"Yang seharusnya 100 persen dipotong jadi 40 persen. Permintaan ETS (Etik) diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya yang merupakan suami dari ETS," kata Asep dalam konferensi pers yang dipantau dari kantor Tribunnews, Klodran, Karanganyar, Jawa Tengah.

Sedangkan peran Tri Mulyo, orang kepercayaan Bupati Etik yang bertugas mengumpulkan potongan upah pungut.

Aksi pemerasan ini sudah dilakukan sejak tahun 2021-2026 dengan total setoran mencapai Rp2,93 miliar.

Asep melanjutkan, tidak hanya orang per orang, Bupati Etik juga melakukan pemerasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Aksi ini telah dilakukan sejak 2024-2026 total uang yang terkumpul sebanyak Rp840 juta dan periode sebelumnya 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar.

"Atas perintah ETS (Etik), TRM (Tri Mulyo) mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun dan dalam momentum THR. Selain itu TRM juga memberikan setoran dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan pada bagian umum di Pemkab Sukoharjo," lanjutnya.

Atas temuan ini, Asep menambahkan akan terus mendalami kasus untuk menemukan fakta-fakta baru.

Untuk sementara, sudah ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka kepada untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 juli sampai 29 juli. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK," tandas Asep.

(Posbelitung.co/Bangkapos.com/TribunSolo.com/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.