TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya serta menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Teranyar Febrie pun mundur dari jabatannya dari Jampidsus.
Pengunduran diri Febrie langsung disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
Praktisi atau pengamat hukum Ferdinand Sembiring, menilai momentum tersebut harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh di lingkungan Kejaksaan, termasuk mengevaluasi perkara-perkara yang dihentikan tanpa kepastian hukum.
"Penyelidikan terhadap dugaan korupsi Jampidsus seolah membuka tabir adanya oknum nakal di tubuh Adhyaksa. Ini harus menjadi momentum bersih-bersih, mulai dari pusat hingga daerah," ujar Ferdinand saat diwawancarai wartawan di Kota Binjai, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Ferdinand, salahsatu perkara yang layak dievaluasi adalah dihentikannya penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai senilai Rp 20,8 miliar.
Dana tersebut diterima Pemerintah Kota Binjai untuk program pengentasan kemiskinan pada Tahun Anggaran 2024.
Ferdinand menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Binjai yang menghentikan penyidikan melalui surat Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025, padahal sebelumnya perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta belasan kontraktor telah diperiksa.
"Penghentian penyidikan ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan dihentikan tanpa alasan yang jelas dan konkret. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," kata Ferdinand.
Ferdinand mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penghentian penyidikan dan mempertimbangkan dibukanya kembali perkara apabila ditemukan alasan hukum yang memadai.
"Kasus dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh berhenti begitu saja tanpa kepastian. Penanganannya harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ucap Ferdinand.
Sorotan terhadap kasus DIF juga diperkuat dengan adanya sengketa keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebelumnya memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai menyerahkan dokumen terkait aliran Dana Insentif Fiskal kepada pemohon informasi.
Namun, menurut Ferdinand, hingga hampir satu bulan setelah putusan tersebut terbit, data yang diperintahkan belum juga diserahkan.
"Putusan Komisi Informasi wajib dipatuhi. Jika data yang berkaitan dengan penggunaan dana publik terus ditutup, wajar jika muncul dugaan dan kecurigaan dimasyarakat," ujar Ferdinand.
Ferdinand menambahkan, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penggunaan Dana insentif Fiskal untuk membayar utang proyek, juga perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Ferdinand berharap sorotan terhadap dugaan korupsi di tingkat pusat menjadi momentum bagi institusi Kejaksaan untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum secara konsisten, termasuk menyelesaikan perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian publik di daerah.
(cr23/tribun-medan.com)