TRIBUNTRENDS.COM - Penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terus mengungkap fakta-fakta baru.
Setelah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat daerah sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tidak seluruh pihak yang diperiksa memiliki posisi sebagai pelaku.
Lembaga antirasuah menyebut, di antara sembilan orang yang dimintai keterangan, terdapat sejumlah pihak yang justru berstatus sebagai korban dugaan pemerasan.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran bahwa penyidikan tidak hanya menelusuri pihak yang diduga menerima atau mengumpulkan uang, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengalami tekanan dalam praktik tersebut.
Baca juga: Logam Mulia hingga Uang Miliaran Rupiah Milik Etik Bupati Sukoharjo Disita KPK, Diduga Hasil Perasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sebagian dari mereka yang menjalani pemeriksaan merupakan korban dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci berapa jumlah korban maupun identitas mereka.
"Banyak yang terperiksa ini posisinya justru malah korban tindak pemerasan," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya, KPK memeriksa sembilan orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Jumat (10/7/2026).
Kesembilan pihak tersebut terdiri dari:
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Ketiganya diduga memiliki peran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Daftar 5 Kode Suap Bupati Sukoharjo Etik Suryani, PDIP Jateng Buru-buru Rilis Instruksi Ini
Di sisi lain, KPK juga mengizinkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk kembali ke rumah masing-masing setelah menjalani pemeriksaan.
Ketiga ASN tersebut adalah:
Menurut Budi Prasetyo, ketiganya diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Untuk para pihak yang statusnya saksi, dipersilakan dapat kembali pulang ke rumah masing-masing," terang Budi.
Saat ditanya apakah hanya tiga ASN tersebut yang diperbolehkan pulang, Budi menegaskan bahwa seluruh pihak yang berstatus saksi dalam perkara ini dipersilakan meninggalkan Gedung KPK setelah pemeriksaan selesai.
"Semua pihak yang status hukumnya sebagai saksi dalam perkara ini, dipersilakan dapat kembali ke rumah masing-masing," tandasnya.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah meminta seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa masyarakat tetap membutuhkan pelayanan pemerintah sehingga roda pemerintahan tidak boleh terganggu.
"Kami menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar dapat memastikan roda pemerintahan maupun pelayanan publik kepada rakyat tetap berjalan normal dan optimal sebagaimana mestinya," kata Dolfie dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa PDIP menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
"Sebagai Partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Dolfie.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pemerintahan yang bersih (clean governance).
Selain itu, DPD PDIP Jawa Tengah meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap fokus menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat agar aktivitas pemerintahan tetap berlangsung secara optimal selama proses hukum berjalan.
Perkara ini sendiri masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya akan diputuskan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***
(TribunTrends/Kompas/TribunSolo)