- Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut memberikan respons terkait mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud menilai Febrie Adriansyah layak diberikan hukuman paling berat.
Hal itu disampaikannya dalam podcast yang diunggah di channel Youtube Mahfud MD Official pada Sabtu (11/7).
Mahfud menilai Febrie layak diberikan hukuman pidana khusus, bukan hukuman pidana biasa.
Adapun Mahfud menjelaskan hukuman pidana khusus itu yakni pidana mati.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana luar biasa.
Bahkan hal itu tertulis dalam undang-undang terbaru yakni UU 19 Tahun 2019.
Meskipun Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati memang tidak lagi diatur sebagai pidana pokok dalam KUHP yang baru.
Namun, menurutnya, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Mahfud menyebut pidana mati dalam korupsi dapat dijatuhkan apabila tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Di antaranya saat negara dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana nasional, apabila pelaku merupakan residivis korupsi.
Selain itu, mencakup ketika negara menghadapi krisis ekonomi maupun krisis moneter.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD menegaskan Febrie merupakan orang yang jahat luar biasa.
Oleh sebab itu, jika tidak dihukum mati, Mahfud MD mendesak agar Febrie dihukum pidana seumur hidup.
"Menurut saya, hukumannya maksimal dengan pidana khusus, yaitu pidana mati. Kejahatannya luar biasa, ini si Febrie Adriansyah," ujar Mahfud.
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman