5 Populer Nasional: Drama 2 Hari Eks Jampidus - Prabowo Panggil Jaksa Agung, Kapolri, & Panglima TNI
Nanda Lusiana Saputri July 12, 2026 09:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Isu penegakan hukum nasional mendominasi perhatian publik dengan rangkaian kasus korupsi yang melibatkan pejabat pusat dan daerah.

Polri melimpahkan tiga perkara korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung, sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengalami kejatuhan cepat hingga berstatus tersangka.

Di saat yang sama, KPK menelusuri aliran dana dan dugaan suap dalam kasus Kuantan Singingi, termasuk penyitaan 12 ribu dolar Singapura.

KPK juga mempertimbangkan penerapan pasal TPPU terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah menemukan dugaan penyamaran aset hasil pemerasan.

Di tengah derasnya pengusutan perkara tersebut, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat tertutup bersama pimpinan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung di Istana.

1. Drama 2x24 Jam Febrie Adriansyah

FEBRIE ADRIANSYAH TERSANGKA - Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FEBRIE ADRIANSYAH TERSANGKA - Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hanya dalam waktu kurang dari 2x24 jam, perjalanan karier mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengalami perubahan tajam.

Febrie Adriansyah sempat diisukan mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung RI setelah rangkaian penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor oleh Polri terkait kasus korupsi, suap, dan TPPU pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).

Namun, isu pengunduran diri yang sempat dibantah akhirnya menjadi kenyataan. Febrie Ardiansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Lalu, muncul plot twist di mana ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dari bantahan isu mundur oleh Febrie, lalu benar-benar mundur dari Jampidsus, hingga penetapan tersangka, semuanya terjadi kurang dari dua hari.

Baca Selengkapnya

2. Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

PENETAPAN TERSANGKA - Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan tiga perkara dugaan korupsi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas. Hal itu dikatakan Totok saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Tribunnews/Reynas)
PENETAPAN TERSANGKA - Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan tiga perkara dugaan korupsi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas. Hal itu dikatakan Totok saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Tribunnews/Reynas)(Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Baca Selengkapnya

3. KPK Telusuri 12 Ribu SGD dan Misteri Amplop untuk Raja Juli

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). KPK resmi menetapkan 3 tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal.

Uang tersebut diduga kuat terkait amplop suap yang disiapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

KPK menduga Juprizal berperan sebagai perantara sekaligus pengepul dana suap. Ia ditugaskan Suhardiman untuk menarik dana dari masyarakat lapisan bawah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi langsung penyitaan tersebut.

Baca Selengkapnya

4. KPK Pertimbangkan Pasal TPPU di Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani

PASAL PENCUCIAN UANG – Bupati Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari, setelah resmi ditahan bersama dua tersangka lain kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Dalam perkara ini, KPK mempertimbangkan penerapan pasal TPPU karena menemukan dugaan penyamaran aset melalui valas, emas batangan, dan safe house.
PASAL PENCUCIAN UANG – Bupati Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari, setelah resmi ditahan bersama dua tersangka lain kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Dalam perkara ini, KPK mempertimbangkan penerapan pasal TPPU karena menemukan dugaan penyamaran aset melalui valas, emas batangan, dan safe house.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Pertimbangan ini muncul setelah penyidik menemukan dugaan penyamaran aset hasil pemerasan dalam bentuk valuta asing, emas batangan, dan penyimpanan di rumah rahasia (safe house).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (9/7/2026) di Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik kini memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Baca Selengkapnya

5. Presiden Prabowo Panggil Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung, Rapat Tertutup di Istana

PEJABAT KE ISTANA - Iring-iringan mobil pejabat tinggi negara yang dikawal ketat oleh mobil patroli Polisi Militer saat bergerak meninggalkan area Istana Kepresidenan, Jakarta, usai menggelar pertemuan tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)
PEJABAT KE ISTANA - Iring-iringan mobil pejabat tinggi negara yang dikawal ketat oleh mobil patroli Polisi Militer saat bergerak meninggalkan area Istana Kepresidenan, Jakarta, usai menggelar pertemuan tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan memanggil sejumlah pejabat tinggi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/7/2026) malam.

Pertemuan itu berlangsung sangat terbatas dan tertutup dari awak media.

Pantauan di lokasi pukul 22.10 WIB, iring-iringan kendaraan VVIP berpelat ZZH yang membawa rombongan petinggi negara tersebut mulai bergerak meninggalkan area kompleks kepresidenan.

Baca Selengkapnya

(Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.