SETARA Institute Ungkap Alasan Mengapa Febrie Adriansyah Layak Ditahan, Jangan Berhenti pada Febrie
Dewi Agustina July 12, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sangat layak untuk ditahan. 

Sebab menurutnya, bukti-bukti terkait kasus yang menjerat Febrie sudah terang benderang dan publik juga sudah mengetahui hal tersebut.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel pada Sabtu (11/7/2026) kemarin.

 

 

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Hendardi menilai dengan tidak ditahannya Febrie Adriansyah akan mencederai rasa keadilan dan memperbesar ketidakpercayaan publik.

"Tidak ditahannya Febrie sungguh fenomena hukum yang absurd, mencederai rasa keadilan publik, akan memperbesar ketidakpercayaan publik, dan berpotensi meruntuhkan supremasi hukum," kata Hendardi dalam keterangan persnya diterima Tribunnews, Minggu (12/7/2026). 

Baca juga: Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung Dinilai Melanggar KUHAP

Penegakan hukum dan keadilan kata Hendardi tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak akan ditegakkan secara adil (justice must not only be done, but must be seen to be done).

Penyidikan Tak Boleh Berhenti pada Eks Jampidsus

Hendardi juga mengatakan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada mantan Jampidsus sebagai pelaku individual. 

Penyidik harus menelusuri rantai komando, aliran uang, aliran manfaat (follow the money and follow the benefit), serta kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etik di tingkat yang lebih tinggi.

"Termasuk apabila terdapat bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar dia. 

Kata Hendardi, korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. 

"Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup," tegasnya.

 

Konferensi pers penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam kesempatan ini hadir Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dan Plt Jampidsus Kejaksaan Agung RI Rudi Margono.
Konferensi pers penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam kesempatan ini hadir Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dan Plt Jampidsus Kejaksaan Agung RI Rudi Margono. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

 

Dimana Febrie?

Hingga Minggu pagi, keberadaan Febrie Adriansyah belum diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Mengenai keberadaan Febrie, Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, belum mengetahui apakah rekannya tersebut berada di rumah dinas atau lokasi lain setelah mengundurkan diri sebagai Jampidsus.

Meski demikian, Rudi memastikan Febrie belum ditahan.

"Saya belum tahu (Febrie di mana), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Sabtu.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," imbuh dia.

Rudi mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap Febrie belum dimulai sebab Kejagung masih menunggu pelimpahan berkas dari Kortas Tipidkor Polri.

Rudi mengatakan nantinya Kejagung akan bekerja sama dengan Kortas Tipidkor Polri terkait unsur materiil dalam perkara Febrie.

"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor," jelasnya.

Karena itu, Rudi menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai peran Febrie dalam perkara ini.

Sebagai informasi, Kakortas Tipidkor Polri juga menetapkan pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Rumah Don Ritto yang berada di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sebelumnya digeledah oleh penyidik Polri.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan uang tunai dengan nominal ratusan juta.

"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat.

Penggeledahan 13 Lokasi

Sebelumnya tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).

Penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan perkara PLN Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Berikut daftar 12 lokasi yang digeledah:

  1. PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; 
  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; 
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; 
  4. Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan;
  5. Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; 
  6. Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; 
  7. PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; 
  8. Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
  9. Rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; 
  10. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; 
  11. Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; 
  12. Koin Money Changer, Jakarta Selatan;

Dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Sita Uang Rp 476 Miliar di Rumah Sentul

Tim gabungan Polri menyita emas hingga uang senilai Rp 476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara PLN batu bara hingga Asabri, Rabu (8/7/2026).

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tepatnya di rumah yang beralamatkan di Parahyangan Golf 2 nomor 2, Bogor, Jawa Barat.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan.

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dokumen, ponsel hingga foto keluarga.

"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ungkapnya.

Febrie Akui Rumah Mewah di Sentul Miliknya

Belakangan Febrie Adriansyah mengakui bahwa aset properti berupa rumah di Sentul yang digeledah Kortas Tipidkor adalah rumah pribadi miliknya. 

Namun, ia membantah spekulasi yang beredar mengenai temuan uang di dalamnya.

"Yang kedua tentang rumah Sentul ya itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya," kata Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/6/2026). 

Terkait dengan isu penyitaan sejumlah uang dan emas yang ramai dibahas dalam penggeledahan tersebut, Febrie memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana itu. 

Ia menegaskan bahwa uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," ujar Febrie.

Meski demikian, Febrie menyatakan bahwa pembuktian dan penjelasan detail mengenai aset-aset tersebut tidak akan dibuka secara liar di ruang publik. 

Pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban seluruh data dan bukti tersebut melalui mekanisme dan forum resmi yang berlaku.

"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur," ucap Febrie.

Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.

Dari lokasi ke-13 ini, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.