Diajak Berdamai dalam Kasus Penganiayaan ART, Pihak Erin Curiga Herawati Inginkan Uang Ganti Rugi
Wahyu Gilang Putranto July 12, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang menjerat mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin masih bergulir.

Baru-baru ini, pihak Herawati selaku terduga korban justru menawarkan opsi damai atau restorative justice terhadap ibu tiga anak itu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Erin, Ramzy Brata Sungkar lewat konferensi persnya buka suara.

Pihaknya mengaku tak tahu motif di balik ajakan damai tersebut.

"Saya justru baru tahu loh kalau ternyata pihak sana yang sekarang berkesan untuk damai. Saya enggak tahu itu. Kalau motifnya apa, saya enggak bisa berspekulasi ya," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Ramzy sendiri memilih fokus pada prosedur hukum yang sudah dijalankan kini.

"Tapi kembali saya bilang tadi, proses hukum sudah dijalankan mari kita hormati. Kita ikuti proses hukum sebagaimana mestinya," tandasnya.

Disinggung motif adanya dugaan meminta uang di balik ajakan damai itu, Ramzy tak menutup kemungkinan.

"Ibu Erin enggak pernah ngomong begitu ya, dugaan ke sana ya. (Tapi dugaan sebagai kuasa hukum) oh iya pasti dong, apalagi arahnya. Kalau saya punya pemikiran ke sana ya," sambungnya.

Dikatakan pria berjenggot lebat ini, jika yang diinginkan hanya perdamaian semata, cukup dengan berpelukan dan bersalaman semua masalah usai.

"Kalau kita bicara berdamai, itu kan pasti ada syarat. Kalau berdamai itu hanya bersalaman dan berpelukan, saya yakinkan minggu depan sudah bisa terjadi. Tapi, pasti ada embel-embelannya," sindirnya.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Sebut Kasus Herawati vs Erin Eks Andre Taulany Jadi Batu Uji UU Perlindungan PRT

Pihak Herawati Ajukan Damai dengan Syarat

Di tengah bergulirnya proses hukum, pihak pelapor, Herawati, mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai.

Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya tetap menunggu adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan di luar persidangan.

Deolipa pun mengungkap syarat yang diinginkan pihak Herawati apabila upaya perdamaian benar-benar diwujudkan.

Menurutnya, syarat utama bukanlah persoalan materi, melainkan adanya saling memaafkan antara kedua belah pihak.

"Syarat damai sebenarnya sederhana aja. Asal saling memaafkan, itu syarat pertama damai," ujar Deolipa, Rabu (1/7/2026). 

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan bahwa persoalan-persoalan lain yang berkaitan dengan barang maupun hak kliennya akan dibahas secara terpisah apabila proses perdamaian berjalan.

"Masalah lain, masalah teknis, masalah apa? Handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu masalah lain lagi. Itu nanti ada syarat-syarat sendiri."

Ia menegaskan bahwa inti dari perdamaian tetap berasal dari keinginan kedua belah pihak untuk saling memaafkan.

"Tapi syarat damai itu memang dari perasaan," terangnya. 

Meski peluang damai masih dibuka, Deolipa mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak Erin kepada kliennya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Naik Sidik, Kuasa Hukum Herawati Sebut Erin Sudah Berstatus Tersangka

"Tapi ini sayangnya enggak ada komunikasi dari pihak sebelah."

Ia kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada upaya pendekatan maupun pembicaraan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

"Belum ada sama sekali," tegasnya. 

Karena itu, pihak Herawati menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum apabila tidak ada kesepakatan damai yang tercapai.

"Jadi kami siap sampai ke persidangannya. Intinya, setiap perkara kita siap sama persidangan, gitu aja," pungkasnya. 

Erin Sudah Berstatus Tersangka

Deolipa Yumara juga menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penanganan kasus oleh penyidik.

Menurutnya, perkara akan terus diproses apabila tidak ada upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

"Perkaranya sudah naik penyidikan, dan perkara ini akan berjalan kalau enggak ada perdamaian. Kalau enggak ada RJ, tentu perkara akan jalan terus, ya," beber Deolipa. 

Lebih lanjut, Deolipa menilai bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan umumnya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap cukup.

"Biasanya kalau naik penyidikan tentu sudah ada bukti yang cukup sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada tersangkanya. "

"Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik, begitu," terangnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, berarti unsur-unsur dasar perkara telah dinilai terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.

"Kalau sudah sidik itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan."

Baca juga: Kasus Erin soal Dugaan Penganiayaan Naik Sidik, Pihak Herawati Ungkap Kemungkinan Buka Pintu Damai

Meski demikian, Deolipa berharap perkara tersebut tetap dapat berakhir dengan baik bagi semua pihak yang terlibat.

"Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja, tapi kita enggak tahu ya namanya berperkara."

Saat disinggung mengenai status hukum Erin dalam perkara tersebut, Deolipa mengisyaratkan bahwa pihak yang dilaporkan kini telah berstatus sebagai tersangka.

"Tapi memang terlapornya cuma satu sih, memang begitu, seperti itu (Erin tersangka)," pungkasnya. 

Kasus ini mencuat berawal dari Herawati mengaku menerima sederet kekerasan mulai dari kepalanya dipukul sapu hingga ditendang.

Akibat itu, ia pun melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan, 29 April 2026 lalu.

(Tribunnews.com, Salma/ Rinanda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.