- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan korupsi pemerasan massal yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena modus operandinya yang memanfaatkan sandi korupsi khusus berbahasa Jawa.
"Padakno karo bapak" (samakan dengan bapak) menjadi kode rahasia.
Kode rahasia tersebut mencerminkan adanya keberlanjutan tradisi setoran ilegal dari era kepemimpinan sebelumnya di kabupaten tersebut.
KPK menyebut pemerasan Etik terhadap sejumlah aparatur di lingkungan Pemkab Sukoharjo meneruskan praktik yang sebelumnya dilakukan oleh sang suami, Wardoyo Wijaya.
Sebagai informasi, Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) merupakan istri dari Bupati Sukoharjo terdahulu yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Lembaga antirasuah mengendus bahwa sandi korupsi "padakno karo bapak" sengaja digunakan sebagai alat penekan.
Dalam hal ini, agar para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyetor uang dengan besaran yang sama seperti yang terjadi pada masa jabatan sang suami.
Deputi Penindakan dan Execusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detail sandi dan konstruksi perkara ini dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Guntur mengatakan, permintaan Etik ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami ETS, dengan kode perintah 'padakno karo bapak'.
Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan tertutup.
Dalam menjalankan aksinya, Etik Suryani memanfaatkan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
SK tersebut, tentang Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026.
Namun, Etik justru menggunakan SK itu sebagai senjata untuk memeras bawahannya sendiri.
Etik memerintahkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk memotong dan mengumpulkan sekitar 40 persen dari total insentif yang diterima oleh para pegawai BPKAD.
Selain sandi korupsi "padakno karo bapak", sang bupati juga kerap melontarkan kalimat penekan lain untuk menagih uang pelicin, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?" (tambahan upah pungut itu ada kan?) dan "kowe mrene kan ora bayar" (kamu ke sini kan tidak membayar).
Richard kemudian meneruskan perintah ini kepada para pejabat eselon III di lingkup BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi (ND).
Sepanjang periode tahun 2021 hingga 2026, Etik Suryani diduga berhasil meraup dana hasil pemerasan upah pungut ini hingga mencapai Rp 2,93 miilar untuk kepentingan pribadinya.
Tidak berhenti di situ, Etik Suryani juga menugaskan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), untuk mengurus pungutan lain berupa "Setoran Rutin OPD".
Tri Mulyo bertugas mengumpulkan dana dari setiap OPD secara berkala, terutama saat momentum Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk melipatgandakan setoran, Tri Mulyo bahkan memanipulasi bukti pengeluaran fiktif dan melakukan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Dari setoran rutin OPD ini, aliran dana mengalir ke beberapa pihak, di antaranya:
Bupati Etik Suryani: Menerima uang tunai sebesar Rp 840 juta sepanjang tahun 2024 hingga 2026.
Kepala BPKAD Richard Tri Handoko: Mengumpulkan dana serupa senilai Rp 1,2 miliar pada periode 2022–2024.