TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Kamis (9/7/2026).
Nasib Haris ini berbeda dengan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani yang resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Haris yang berstatus sebagai saksi dipulangkan oleh penyidik setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Sekda Sukoharjo itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Saat keluar, Haris sempat mengungkap harapannya usai OTT KPK di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Ia berharap, kejadian itu tak mengganggu jalannya proses pelayanan pemerintahan di Sukoharjo.
"Yang penting dalam situasi ini, saya harap masyarakat tenang, hormati proses hukum pemerintahan tetap berjalan," ucapnya di awal menjawab pertanyaan media.
Sementara itu, Haris enggan menanggapi terkait dugaan pemerasan yang disangkakan kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Ia menyebut, kapasitasnya dalam pemeriksaan di KPK terkait mekanisme pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
"Kalau itu di luar pertanyaan saya, saya hanya terkait pengangkatan pejabat saja," ucapnya lagi.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Pasal TPPU di Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Nama lengkap beserta gelarnya adalah Abdul Haris Widodo, S.IP., M.Si., M.H.
Haris resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo pada 4 Agustus 2025.
Melansir humas.sukoharjokab.go.id, pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Sebelum dilantik sebagai Sekda, Haris menjabat sebagai Inspektur Pemkab Sukoharjo.
Dikutip dari ppid.sukoharjokab.go.id, berikut jejak karier Abdul Haris Widodo:
Ia juga pernah diberi penugasan yang berkaitan dengan pekerjaan di antaranya:
Haris mengenyam pendidikan dari bangku sekolah dasar hingga merampungkan S2-nya di lingkup Solo Raya.
Berikut riwayat pendidikan Haris:
Sebagai informasi, dalam OTT KPK di Kabupaten Sukoharjo, penyidik mengamankan 18 orang.
Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko; dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti mencapai Rp21,2 miliar dalam bentuk uang tunai, valuta asing, hingga kepingan emas.
Adapun modus para tersangka menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk pemerasan pegawai serta OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Praktik ini terindikasi kuat melanjutkan tradisi dari rezim bupati sebelumnya yang merupakan suami dari Etik Suryani, Wardoyo Wijaya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Ilham Rian Pratama)