TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Selain menetapkan Etik sebagai tersangka, penyidik juga menemukan keberadaan dua rumah rahasia yang diduga digunakan sebagai tempat menyembunyikan uang tunai, logam mulia, serta berbagai aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dua lokasi yang disebut sebagai safe house tersebut berada di kawasan Laweyan dan Wonogiri, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan di kedua lokasi itu, KPK menyita uang tunai, valuta asing, hingga emas batangan dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp21,2 miliar.
Baca juga: Siapa Saja Korban Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani? Pelajar hingga Pihak Swasta Diperiksa KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membenarkan keberadaan dua rumah rahasia tersebut.
Menurutnya, kedua lokasi itu bukan rumah biasa karena aksesnya sangat terbatas dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu yang dipercaya Bupati Sukoharjo.
"Jadi, semacam ya bisa dikatakan safe house lah. Dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan yang kini sedang didalami penyidik antirasuah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa selama operasi penindakan berlangsung, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai aset bernilai sangat besar.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," ungkap Asep.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah, berbagai mata uang asing, hingga logam mulia.
Penyidik menemukan uang tunai rupiah senilai Rp6,4 miliar.
Selain itu, turut diamankan valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar yang terdiri atas berbagai mata uang, di antaranya dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, serta baht Thailand.
Tak hanya uang, KPK juga menemukan puluhan keping emas batangan dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
"Serta emas logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp 7,3 miliar," tambah Asep.
Emas tersebut ditemukan di antaranya dari brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari ruang kerja sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Daftar 5 Kode Suap Bupati Sukoharjo Etik Suryani, PDIP Jateng Buru-buru Rilis Instruksi Ini
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Penyidik menduga Etik memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong insentif upah pungut para pegawai BPKAD hingga sekitar 40 persen.
Menurut KPK, praktik tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya.
Asep menjelaskan bahwa Etik diduga meneruskan mekanisme setoran yang telah berjalan saat Bupati Sukoharjo dijabat Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya.
Untuk menjalankan praktik tersebut, diduga digunakan sejumlah sandi atau kode agar besaran setoran mengikuti pola yang pernah berlaku sebelumnya.
"Selama periode 2021 hingga 2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," jelas Asep.
Selain dugaan pemotongan insentif pegawai BPKAD, penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran rutin yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tri Mulyo diduga diperintahkan mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD, termasuk pada momen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Tak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat praktik rekayasa pengeluaran fiktif serta penggelembungan anggaran pengadaan barang di lingkungan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Informasi ini akan didalami oleh penyidik," ujar Asep.
Baca juga: Logam Mulia hingga Uang Miliaran Rupiah Milik Etik Bupati Sukoharjo Disita KPK, Diduga Hasil Perasan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total penerimaan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp4,9 miliar.
Sebagian dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.
Atas dugaan perbuatannya, Etik Suryani bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus menelusuri asal-usul aset dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
***
(TribunTrends/TribunJateng)