Etik Suryani Bupati Sukoharjo Pakai Uang Hasil Pemerasan Rp2,9 M untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Angel aginta sembiring July 12, 2026 08:27 AM

TRIBUN-MEDAN.COM – Etik Suryani Bupati Sukoharjo pakai uang hasil pemerasan Rp2.93 miliar untuk renovasi rumah hingga beli mobil.

Sebelumnya diketahui, Etik diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Terungkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani ternyata menggunakan uang hasil pemerasan anak buahnya untuk renovasi rumah hingga beli mobil.

Adapun Etik diketahui menerima uang total Rp 2,93 miliar dari hasil memeras pegawainya selama 2021-2026

"Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD (operasi perangkat daerah) itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat ditemui di Mapolresta Solo, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026) (kanan). Dia dikabarkan terkena OTT KPK dan diperiksa sejak Kamis (9/7/2026) petang hingga Jumat subuh ini.Etik ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat ditemui di Mapolresta Solo, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026) (kanan). Dia dikabarkan terkena OTT KPK dan diperiksa sejak Kamis (9/7/2026) petang hingga Jumat subuh ini.Etik ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Taufik menyebut, Etik juga menggunakan uang pungutan itu untuk membeli sejumlah kendaraan.

"Ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat, Innova, ini nanti juga menjadi penulusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," tuturnya.

Baca juga: PILU Bocah Perempuan di Langkat Dilecehkan Lalu HP Dirampas, Pelaku Tiba-Tiba Masuk Rumah Bawa Kayu

Awal Kasus Pemerasan di Pemkab Sukoharjo

KPK bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik culas di lingkungan pemkab setempat. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus penindakan kali ini menyangkut tindakan pemerasan oleh sang bupati kepada jajaran birokrasi di bawah kepemimpinannya.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi kepada media di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Selain menangkap Etik Suryani, tim satgas KPK juga menciduk empat orang lainnya dalam operasi yang berlangsung pada wilayah yang sama. 

Baca juga: PENYEBAB ASN Nias Tewas di Apartemen Skyview Setia Budi Medan Diselidiki, Kondisinya Mengenaskan

Kendati demikian, komisi antirasuah belum merinci identitas maupun jabatan dari keempat orang yang ikut terjaring operasi tersebut.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujar Budi.

Hingga saat ini, penyidik lembaga antirasuah masih merahasiakan nominal uang maupun barang bukti spesifik yang mereka temukan dari lokasi penangkapan. 

Lembaga penegak hukum tersebut memilih fokus untuk menuntaskan rangkaian pemeriksaan taktis demi menjaga kerahasiaan materi perkara.

Pascapenangkapan, para terperiksa sempat menjalani interogasi awal di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Surakarta untuk mengamankan keterangan pertama. 

KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam untuk memvalidasi seluruh temuan lapangan. 

Komisi antikorupsi akan segera mengumumkan status hukum resmi Bupati Sukoharjo beserta pihak-pihak terkait setelah forum gelar perkara internal selesai terlaksana.

Harta Kekayaan Etik

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 27 Maret 2026 untuk pelaporan periodik tahun 2025, total kekayaan Etik Suryani mencapai Rp 9.119.012.976.

Nilai aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 4.893.000.000.

Rinciannya meliputi:

Tanah dan bangunan:
Tanah seluas 358 meter persegi di Kabupaten Wonogiri senilai Rp 278.000.000
Tanah seluas 264 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo senilai Rp 1.406.000.000
Tanah dan bangunan seluas 264 meter persegi/150 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo senilai Rp 990.000.000
Tanah seluas 6.095 meter persegi di Kabupaten Wonogiri senilai Rp 999.000.000
Tanah seluas 2.598 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo senilai Rp 855.000.000
Tanah seluas 209 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo senilai Rp 365.000.000.

Kendaraan:

Toyota Minibus tahun 1980 senilai Rp 98.000.000
Toyota Minibus tahun 1977 senilai Rp 125.000.000
Toyota Vellfire 2.4 A/T tahun 2010 senilai Rp 252.000.000.
Harta lainnya:

Harta bergerak lainnya senilai Rp 2.778.000.000
Kas dan setara kas senilai Rp 973.012.976.

*/tribun-medan.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.