Grid.ID - Pihak Erin Wartia mengaku telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI untuk membahas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan ART Erin, Herawati.
Langkah ini diambil usai Hera menyampaikan keluh kesahnya dalam RDP di DPR RI beberapa waktu lalu. Erin pun berharap agar dirinya juga mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat.
"Kami minta untuk diundang RDP juga, artinya biar berimbang. Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini belum ada tanggapan," kata kuasa hukum Erin, Ramzy Brata Sungkar, di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/7/2026).
Ramzy pun mengatakan surat permohonan RDP telah dikirim sejak 8 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa cara ini dilakukan agar suara kliennya juga didengar oleh para anggota dewan.
"Kami sudah melakukan, sudah lumayan lama, bukan baru. Tanggal 8 Juni," ujar Ramzy.
Ramzy menjelaskan tujuan pengajuan RDP adalah agar proses berjalan lebih berimbang. Ia berharap kedua belah pihak mendapat kesempatan yang sama di hadapan DPR.
"Tujuan kami RDP kan tujuannya itu agar kami juga didengar kedua belah pihak," terangnya.
Ramzy juga mengkritik anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang dinilai tidak adil karena hanya mengawal proses pemeriksaan Hera. Menurutnya, semua warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama.
"Bu Rieke, selaku wakil rakyat, kami minta untuk lebih adil, karena memang peran Komisi XIII itu sebagai wakil rakyat itu harus memiliki keadilan," tegasnya.
Ramzy menyebut kedatangan Rieke pada saat pemeriksaan Hera merupakan sebuah bentuk intervensi atas kasus yang tengah berjalan. Karena itu, Ramzy mendesak agar Rieke juga turut mendampingi Erin.
"Bisa jadi mereka merasa terintervensi kalau gitu. Kalaupun misalnya di sana sampai didampingi, dampingi juga dong punya kami, kami juga sebagai pelapor loh, bukan cuma sekadar terlapor," pungkasnya.
Diketahui, Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia yang merupakan mantan istri Andre Taulany, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026 lalu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.