TRIBUNTRENDS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani terus mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan.
Tak hanya menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membongkar keberadaan dua rumah rahasia atau safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan berbagai aset bernilai fantastis.
Dua lokasi tersebut berada di kawasan Laweyan dan Wonogiri, Jawa Tengah.
Dari hasil penggeledahan di kedua tempat itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang hingga emas batangan dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp21,2 miliar.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengembangan perkara yang kini menyeret Etik Suryani beserta dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Siapa Saja Korban Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani? Pelajar hingga Pihak Swasta Diperiksa KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membenarkan bahwa dua lokasi tersebut merupakan tempat penyimpanan aset yang aksesnya sangat terbatas.
Menurutnya, hanya orang-orang tertentu yang dipercaya oleh Bupati Sukoharjo yang mengetahui keberadaan maupun dapat memasuki rumah tersebut.
"Jadi, semacam ya bisa dikatakan safe house lah. Dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Keberadaan dua rumah rahasia tersebut terungkap saat tim penyidik melakukan operasi penindakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti dengan nilai yang sangat besar.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," ungkap Asep.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai rupiah sekitar Rp6,4 miliar, kemudian mata uang asing senilai sekitar Rp7,5 miliar.
Valuta asing yang ditemukan terdiri atas berbagai pecahan mata uang, mulai dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia hingga baht Thailand.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia yang disimpan di sejumlah lokasi.
"Serta emas logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp 7,3 miliar," tambah Asep.
Puluhan keping emas tersebut ditemukan di antaranya dari brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari ruang kerja sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Lokasi Dua Rumah Rahasia Etik Suryani, Tempat Penyimpanan Emas dan Uang Hasil Peras ASN Sukoharjo
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Penyidik menduga Etik memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong insentif upah pungut yang diterima para pegawai BPKAD hingga sekitar 40 persen.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan meneruskan pola yang telah berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya.
Asep menjelaskan bahwa Etik diduga melanjutkan mekanisme setoran yang pernah diterapkan saat Sukoharjo dipimpin Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani.
Dalam pelaksanaannya, diduga digunakan sandi atau kode tertentu agar besaran setoran mengikuti pola yang berlaku pada masa sebelumnya.
"Selama periode 2021 hingga 2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," jelas Asep.
Selain dugaan pemotongan insentif pegawai BPKAD, penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran rutin yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tri Mulyo diduga diperintahkan mengumpulkan setoran tersebut, termasuk pada momen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Tak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat praktik rekayasa pengeluaran fiktif dan penggelembungan anggaran pengadaan barang di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Informasi ini akan didalami oleh penyidik," ujar Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total dana yang diperoleh dari praktik pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp4,9 miliar.
Sebagian dari uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Alasan 2 Fraksi PDIP dan PAN Komisi III DPR Desak Jampidsus Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati
Di sisi lain, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah menyatakan akan mengikuti mekanisme internal partai terkait status Etik Suryani sebagai kader.
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan partai akan mengambil langkah organisasi apabila proses hukum telah menetapkan status yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, DPD PDIP Jawa Tengah akan mengusulkan pemberian sanksi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP apabila seluruh persyaratan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan partai telah terpenuhi.
"DPD PDIP Jateng memahami bahwa masyarakat menginginkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Kami menegaskan bahwa selalu berkomitmen dalam mendukung setiap upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, taat pada peraturan perundang-undangan, serta melayani kepentingan rakyat," pungkas dia.
***
(TribunTrends/TribunJateng/TribunSolo)