Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Jadi Saksi Korupsi, Nama Sempat Disebut Febrie Adriansyah
Ani Susanti July 12, 2026 08:31 AM

TRIBUNJATIM.COM - Nama konglomerat properti Tan Kian menjadi perhatian publik setelah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan gabungan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PT PLN (Persero), perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga TPPU yang diduga berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Dalam kasus yang sama, Kortastipidkor Polri juga telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara untuk PT PLN.

Baca juga: Harta dan Isi Garasi Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Asal Magetan

Selain perkara batu bara, penyidikan juga mencakup dugaan korupsi di PT Asabri, PT Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel. Polri bahkan telah melimpahkan tiga perkara korupsi besar tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, belasan saksi diperiksa sebagai bagian dari pendalaman perkara yang tengah diusut.

Tepatnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan joint investigation (investigasi gabungan) terkait dugaan korupsi, suap, dan TPPU dalam pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout di Sumatra, penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI) yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

"15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), melansir dari TribunJakarta.

Sosok Tan Kian

Dari total 15 saksi, Tan Kian menjadi salah satu yang dimintai keterangan setelah penyidik menggeledah apartemen di Pacific Place.

"Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan."

"Jadi sampai saat ini yang bersangkutan (Tan Kian) masih berstatus sebagai saksi," ungkap Budi.

Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa dua petugas keamanan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya ikut digeledah.

"Pada penggeledahan tadi malam (di ruko Cipete), terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan Sentul dengan inisial R dan A," ungkap Kabid Humas.

Enam saksi lainnya berasal dari Kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga memeriksa pemilik rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, Cilandak.

Dari rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133 ribu dolar AS.

Tan Kian dikenal sebagai salah satu pengusaha properti yang membangun sejumlah proyek premium di kawasan pusat bisnis Jakarta.

Ia merupakan pendiri Dua Mutiara Group yang kemudian berganti nama menjadi Century Properties Group Indonesia pada awal 2017. Perusahaan itu dikenal sebagai boutique developer karena hanya mengembangkan properti premium dengan jumlah terbatas.

Sejumlah proyek yang dikembangkan antara lain Pacific Place, Millennium Centennial Tower, Sahid Sudirman Center, Ritz-Carlton Hotel and Residences, JW Marriott Hotel, Botanica Apartment, hingga apartemen South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

South Hills menjadi salah satu proyek hunian premium dengan harga unit berkisar Rp3,2 miliar hingga Rp7 miliar.

Dikaitkan dengan Kasus Asabri dan Jiwasraya

Bukan kali ini saja nama Tan Kian muncul dalam perkara besar.

Sebelumnya, ia sempat dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya. Keterkaitan itu bermula dari transaksi pinjaman senilai Rp410 miliar yang diberikan Henry Leo kepada Tan Kian pada 1996.

Henry Leo merupakan terpidana kasus korupsi PT Asabri yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Kala itu, kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan transaksi dengan Jiwasraya maupun Asabri.

Menurut Andi, nama Tan Kian dikaitkan karena adanya transaksi bisnis dengan Benny Tjokro yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara Jiwasraya dan Asabri.

"Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, bahkan telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait dengan seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dan Tan Kian. Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar," kata Andi.

Baca juga: Peran DR Tersangka 3 Kasus Korupsi yang Ditetapkan Bersama Febrie Adriansyah, Lebih Dahulu Ditahan

Andi juga menegaskan tidak ada transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh penyidik maupun pengadilan.

"Karena semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait dengan Jiwasraya maupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada," ucap Andi kala itu.

Namanya Disebut Febrie Sebelum Mundur

Nama Tan Kian kembali mencuat setelah disebut langsung oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026).

Febrie mengatakan pengusutan dugaan TPPU yang menyeret nama Tan Kian belum menunjukkan perkembangan signifikan karena proses eksekusi lahan yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berjalan.

Menurut Febrie, alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebenarnya dapat dianalisis kembali untuk menentukan apakah status hukum Tan Kian dapat ditingkatkan.

Sehari setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Alasan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus setelah Akui Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya

Sementara itu, pemeriksaan para saksi berlangsung bersamaan dengan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang dilakukan tim gabungan.

Jampidsus Febrie Adriansyah juga mengakui salah satu rumah yang digeledah merupakan miliknya.

Lokasi penggeledahan meliputi PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, PT KNI di Jakarta Pusat, rumah di Serpong Utara, rumah Tan Kian di Mega Kuningan, kantor DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah di Gandaria Selatan, apartemen Pacific Place, rumah di Sentul, Kafe de'Clan Signature, serta Koin Money Changer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam pengusutan perkara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.