Kasus Pemukulan Usai Nonton Piala Dunia di Pambusuang Polman Berakhir Damai
Ilham Mulyawan July 12, 2026 09:47 AM

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kasus pemukulan diduga salah sasaran yang terjadi di Dusun Babalembang, Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali mandar, Sulawesi Barat beberapa Waktu lalu berakhir damai.

Proses damai berakhir melalui Problem Solving, yang dimediasi di Kantor Polsek Tinambung, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Baca juga: Asyik Main Sabung Ayam Kerumunan Warga di Dusun Bilalang Mamasa Bubar Usai Digerebek Polisi

Baca juga: Rumah Lansia di Dusun Malimbong Mamasa Terbakar Diduga Korsleting Listrik Perabot Ikut Hangus

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Pambusuang BRIPKA Iwan Setiawan, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Desa Galung Tuluk BRIGPOL Ridho, serta dihadiri aparat pemerintah desa, Ketua BPD Desa Galung Tuluk, Sekretaris Desa Galung Tuluk, dan Kepala Dusun Babalembang sebagai saksi dalam proses perdamaian.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) dini hari di kawasan Pasar Pambusuang, usai pertandingan sepak bola piala dunia.

Korban berinisial M.A. (21), yang saat itu bersama dua rekannya hendak membeli makanan, mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh G.R. (25) setelah terjadi perselisihan di lokasi kejadian.

Menerima laporan dari pemerintah desa, Bhabinkamtibmas Desa Pambusuang segera berkoordinasi dengan Kapolsek Tinambung. 

Menindaklanjuti arahan tersebut, personel Unit Intelkam, Unit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak hingga identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

Dalam proses penyelidikan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaannya mengikuti proses mediasi. Polsek Tinambung kemudian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dengan melibatkan pemerintah desa masing-masing guna mencari penyelesaian terbaik.

Melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, korban dan terduga pelaku akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan secara damai. 

Keduanya saling memaafkan serta berkomitmen untuk tidak melakukan aksi balas dendam maupun mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Surat Pernyataan

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, para saksi, serta diketahui oleh Kepala Desa Pambusuang dan Kepala Desa Galung Tuluk sebagai bentuk komitmen bersama menjaga situasi tetap kondusif.

Kapolsek Tinambung, AKP Ramli, S.Sos., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personelnya dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan musyawarah.

“Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang telah memilih berdamai dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan. 

Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas sehingga dapat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.