Masih Stagnan, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Minggu 12 Juli 2026, Cek Rinciannya
TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang pada akhir pekan ini tidak mengalami perubahan harga alias stagnan, pada Minggu (12/7/2026).
Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, Emas Antam hari ini masih bertenger di level Rp 2.655.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harganya menjadi Rp 2.661.638 per gramnya.
Sementara, harga buyback per gram hari ini dipatok sebesar Rp2.415.000.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.
Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini Minggu 12 Juli 2026
- 0.5 gr: Harga Dasar : Rp1.377.500 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.380.944
- 1 gr: Harga Dasar Rp 2.655.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.661.638
- 2 gr: Harga Dasar Rp 5.260.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 5.273.150
- 3 gr: Harga Dasar Rp7.872.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp7.891.680
- 5 gr: Harga Dasar Rp13.090.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp13.122.725
- 10 gr: Harga Dasar Rp26.100.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp26.165.250
- 25 gr: Harga Dasar Rp65.085.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp65.247.713
- 50 gr: Harga Dasar Rp130.005.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp130.330.013
- 100 gr: Harga Dasar Rp259.860.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp260.509.650
- 250 gr: Harga Dasar Rp649.340.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp650.963.350
- 500 gr: Harga Dasar Rp1.298.400.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.301.646.000
- 1000 gr: Harga Dasar Rp2,595,600,000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.602.089.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com