Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dijadwalkan Sampaikan Pledoi 20 Juli 2026
Sesri July 12, 2026 11:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasehat hukum.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pada 20 Juli 2026 mendatang.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan atau pleidoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal saat diwawancarai wartawan usai sidang.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, ada terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, serta seorang ajudan, Marjani.

Baca juga: Ketua Tim Advokat Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Klaim Banyak Fakta Persidangan Diabaikan JPU KPK

Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kasus pemerasan.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tanggapan Abdul Wahid

Gubernur nonaktif Abdul Wahid, menanggapi tuntutan 8,5 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

"Lagi-lagi saya melihat bahwa dakwaan (JPU KPK) hanya membangun narasi; ini lebih kepada, dari awal saya bilang, cocokologi," ucap Abdul Wahid.

"Jadi cocokologinya itu rapat di kediaman 7 April. Itu dianggap sebuah peristiwa memaksa. Rapat di Bappeda dibuat; itu adalah sebuah peristiwa yang sama. Sehingga menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta," tambahnya.

Abdul Wahid menilai, narasi yang dibangun JPU KPK, sebagai narasi kriminalisasi.

Perjalanan Kasus

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

JPU mengungkap, praktik itu bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" dan disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, permintaan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Setoran uang disebut dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sebagian lainnya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.