TRIBUNPALU.COM - Inilah daftar 15 saksi yang diperiksa terkait kasus Dugaan Korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).
Belasan saksi tersebut mencakup berbagai profesi, mulai dari petugas keamanan (sekuriti) hingga konglomerat properti ternama.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penyidik untuk mendalami dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa salah satu nama besar dalam daftar saksi tersebut adalah pengusaha properti, Tan Kian.
Tan Kian diperiksa oleh tim gabungan setelah penyidik melakukan penggeledahahan di sebuah apartemen mewah di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan.
Sosok Tan Kian diketahui adalah konglomerat properti yang sebelumnya namanya disebut Febrie Adriansyah.
Kortastipidkor Polri telah menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan batu bara untuk PT PLN.
Dua perkara lain yang turut dilimpahkan bersama kasus batu bara PT PLN adalah dugaan korupsi di PT Asabri, PT Jiwasraya, serta PT Krakatau Steel.
Sabtu (11/7/2026) Polisi melimpahkan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan joint investigation (investigasi gabungan), terkait kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout di Sumatra, perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
"15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), mengutip TribunJakarta.com.
Baca juga: Pernyataan Eks Jampidsus Minta Koruptor Dimiskinkan di DPR Viral Lagi, Kini Justru Jadi Tersangka
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan status hukum bos properti tersebut masih diperiksa sebagai saksi.
“Jadi sampai saat ini yang bersangkutan (Tan Kian) masih berstatus sebagai saksi," ungkap Budi.
Sementara saksi lainnya, yakni dua di antaranya merupakan petugas sekuriti rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya digeledah polisi.
"Pada penggeledahan tadi malam (di ruko Cipete), terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan Sentul dengan inisial R dan A," ungkap Kabid Humas.
Sementara itu, sebanyak enam saksi diperiksa dari kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Polisi juga memeriksa pemilik rumah di Gandaria Selatan, Cilandak berinisial DR.
Rumah ini juga telah digeledah polisi dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 520 juta serta 133 ribu dollar AS.
Baca juga: Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Muncul Desakan Minta Dihukum Mati
Tan Kian diketahui merupakan Konglomerat Indonesia.
Konglomerat ini punya aset properti mewah nan mentereng di kawasan bisnis terpadu atau Central Business District (CBD) Mega Kuningan, dan Sudirman.
Tan Kian adalah pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group.
Konsultan properti Leads Property Indonesia mengelompokkan Dua Mutiara Group ini sebagai pengembang eksklusif atau boutique developer.
Karena mereka hanya membangun properti-properti premium dengan jumlah terbatas.
Sebut saja pusat belanja Pacific Place, perkantoran Pacific Place, perkantoran Millenium Centennial Tower, perkantoran Sahid Sudirman Center, Ritz Carlton Hotel and Residences, JW Marriott Hotel, dan Botanica Apartment.
Mereka juga bukan pengembang yang berbasis supply driven, melainkan pencipta tren dan pengendali pasar.
Triliunan rupiah mereka gelontorkan, termasuk proyek teranyar South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.
Proyek ini merupakan apartemen dengan harga termurah Rp 3,2 miliar dan termahal Rp7 miliar per unit.
Kini, seiring waktu berjalan dan semakin sengitnya persaingan di bisnis properti, tongkat estafet Dua Mutiara Group beralih ke generasi ketiga.
Nama perusahaan pun bersalin rupa menjadi Century Properties Group Indonesia sejak awal Januari 2017.
Tak hanya dalam dunia bisnis, nama Tan Kian juga ramai menjadi perbincangan setelah terseret dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.
Diketahui, kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996.
Henry Leo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, vonis hukuman tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Mei 2008 lalu.
Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian mengklarifikasi terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 28 Januari 2020 lalu, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus Asabri.
Dalam kasus Jiwasraya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyidikan Dugaan TPPU Batu Bara
"Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, bahkan telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait dengan seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dan Tan Kian.
Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kianyang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan.
Dengan demikian, kata Andi, sekalipun penyidikan terhadap Benny Tjokro dalam kasus Asabri adalah penyidikan baru, dalam kaitan dengan Tan Kian tidak ada hal yang berbeda.
"Karena semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait dengan Jiwasraya maupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada," ucap Andi kala itu.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di 13 lokasi di wilayah Jabodetabek sejak Rabu (8/7/2026).
Lokasi yang digeledah meliputi rumah pribadi, kantor, kafe, money changer, hingga rumah sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan tiga dugaan kasus korupsi, yaitu:
1. Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN.
2. Dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.
3. Dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Penyidikan berawal dari dua laporan polisi yang memuat dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai besar.
Di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai hampir Rp67,2 miliar.
Sementara itu, dari rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita sebuah brankas yang berisi:
74 kilogram emas batangan.
Uang tunai dalam mata uang asing dengan nilai sekitar Rp476 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
(*)