Diduga Peras Kontraktor Angkutan Laut, Kadishub Siak Diamankan Polres Siak
Sesri July 12, 2026 12:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK -  Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak menghebohkan masyarakat sejak Sabtu (11/7/2026) malam.

Informasi yang beredar luas di media sosial hingga grup percakapan menyebutkan pejabat tersebut diamankan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siak atas dugaan pemerasan terhadap penyedia jasa transportasi laut.

Hingga Minggu (12/7/2026) siang, Polres Siak belum menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara tersebut.

Namun, informasi mengenai adanya penangkapan telah dibenarkan oleh jajaran penyidik yang saat ini masih melakukan pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos P melalui pesan yang disampaikan kepada awak media meminta waktu karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Terkait informasi dugaan OTT Kadishub Siak, untuk itu kami mohon waktu, sementara kami masih melakukan pendalaman penyidikan, akan dilakukan rilis secepatnya. Mohon dukungan dan kerja sama rekan-rekan,” ujarnya.

Baca juga: Kata Polisi Soal Kabar Dugaan OTT Kadishub Siak: Masih Pendalaman Penyidikan

Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com menyebutkan, pengungkapan kasus bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu Unit II Tipikor Satreskrim Polres Siak menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan seorang pejabat di Dinas Perhubungan terhadap kontraktor pemenang lelang proyek pengadaan jasa angkutan penumpang menggunakan kapal kayu GT 34 untuk 77 kali pelayaran rute Pelabuhan Umum Tanjung Buton-Teluk Lanus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit II Tipikor kemudian melaporkannya kepada Kasat Reskrim. Tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menemui seorang perempuan berinisial A, Direktur perusahaan pemenang proyek, di sebuah restoran di Kecamatan Siak.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial J.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp50 juta yang disebut sisa pencairan uang muka proyek pengadaan jasa angkutan penumpang tersebut.

Berbekal keterangan itu, tim bergerak menuju rumah J di wilayah Kampungdalam, Kecamatan Siak. Dalam pemeriksaan, J mengakui baru menerima uang Rp15 juta dari A.

Penyidik kemudian menemukan uang tersebut yang disimpan di dua lokasi berbeda di dalam rumah, yakni Rp5 juta di dalam dompet dan Rp10 juta di atas sebuah boks buku di kamar.

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan J dan A beserta barang bukti ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil penyerahan kepada pejabat tersebut, uang Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan pencairan proyek, satu unit sepeda motor, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.