TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan mereka untuk tidak mengambil alih kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar, yakni PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel pada Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, seorang pengacara bernama Don Ritto juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Syarat dan Aturan KPK dalam Mengambil Alih Kasus Korupsi
Merespons perkembangan kasus tersebut, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntar Rahayu, menjelaskan bahwa proses pengambilalihan suatu perkara korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan.
KPK wajib mematuhi sejumlah persyaratan ketat yang tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"(Ambi alih) kasus ada tahapannya. Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, dikutip dari YouTube KompasTV.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, KPK memang memiliki wewenang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.
Namun, menurut Pasal 10A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019, langkah tersebut hanya bisa ditempuh jika memenuhi salah satu dari enam alasan berikut:
Baca juga: Mantan Kajati Kepri Jadi Plt Jampidsus Kejagung, Gantikan Febrie Adriansyah Kini Berstatus Tersangka
Asep menegaskan bahwa keputusan hukum besar seperti ini wajib bersandar pada kriteria objektif, bukan sekadar opini atau spekulasi publik.
"Ada kriteria, di mana pengambilalihan perkara itu dilaukan, tidak bisa dengan asumsi sendiri, misalkan kita berasumsi, 'Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet'," ujar Asep.
KPK juga menyatakan bahwa mereka sangat menghormati kinerja serta profesionalitas dari Polri dan Kejagung dalam menyelesaikan perkara yang menjerat Febrie.
"Kita harus menghargai upaya yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejagung," pungkasnya.
Pernyataan senada turut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengutarakan keyakinannya bahwa instansi kepolisian dan kejaksaan akan bersikap profesional.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum ini.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," ucap Budi.
"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung ini berawal dari dua laporan masyarakat yang masuk ke Kortas Tipikor Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, memaparkan rincian kedua laporan tersebut:
Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Uang Miliaran Rupiah
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Pada hari Rabu, petugas menyisir 12 lokasi strategis, di antaranya:
Dari hasil penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer yang berlokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti fantastis.
Polisi menyita uang tunai dengan total mencapai Rp67,2 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), hingga Dolar Singapura (SGD).
Catatan Penyidikan: Uang puluhan miliar tersebut disembunyikan di dalam sebuah brankas rahasia yang berada di balik lemari pajangan dengan sistem pintu geser/dorong.
Selain menyita uang tunai dan dokumen penting, polisi juga mengamankan tiga orang pegawai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Rangkaian tindakan tegas ini berlanjut pada Kamis (9/7/2026) malam.
Tim gabungan kembali menggeledah lokasi ke-13 yang terkait erat dengan penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri.
Dalam penggeledahan terakhir tersebut, petugas terlihat membawa sejumlah boks berisi barang bukti baru untuk memperkuat proses penyidikan.
(TribunBatam.id)