Mengapa KPK Tak Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah? Ini Alasannya
Khistian Tauqid July 12, 2026 11:44 AM

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan mereka untuk tidak mengambil alih kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kasus ini berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar, yakni PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel pada Sabtu (11/7/2026). 

Selain Febrie, seorang pengacara bernama Don Ritto juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Syarat dan Aturan KPK dalam Mengambil Alih Kasus Korupsi

Merespons perkembangan kasus tersebut, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntar Rahayu, menjelaskan bahwa proses pengambilalihan suatu perkara korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan. 

KPK wajib mematuhi sejumlah persyaratan ketat yang tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"(Ambi alih) kasus ada tahapannya. Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, dikutip dari YouTube KompasTV.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, KPK memang memiliki wewenang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. 

Namun, menurut Pasal 10A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019, langkah tersebut hanya bisa ditempuh jika memenuhi salah satu dari enam alasan berikut:

  • Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
  • Proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;  
  • Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi;  
  • Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau  
  • Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Mantan Kajati Kepri Jadi Plt Jampidsus Kejagung, Gantikan Febrie Adriansyah Kini Berstatus Tersangka

Asep menegaskan bahwa keputusan hukum besar seperti ini wajib bersandar pada kriteria objektif, bukan sekadar opini atau spekulasi publik.

"Ada kriteria, di mana pengambilalihan perkara itu dilaukan, tidak bisa dengan asumsi sendiri, misalkan kita berasumsi, 'Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet'," ujar Asep.

KPK juga menyatakan bahwa mereka sangat menghormati kinerja serta profesionalitas dari Polri dan Kejagung dalam menyelesaikan perkara yang menjerat Febrie.

"Kita harus menghargai upaya yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejagung," pungkasnya.

Pernyataan senada turut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Budi mengutarakan keyakinannya bahwa instansi kepolisian dan kejaksaan akan bersikap profesional. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum ini.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," ucap Budi.

"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya.

Kronologi dan Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung ini berawal dari dua laporan masyarakat yang masuk ke Kortas Tipikor Polri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, memaparkan rincian kedua laporan tersebut:

  • Laporan Pertama: Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025.
  • Laporan Kedua: Berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU pada proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI, yang juga diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.

Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Uang Miliaran Rupiah

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).

Pada hari Rabu, petugas menyisir 12 lokasi strategis, di antaranya:

  • PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
  • PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara;
  • PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
  • Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan;
  • Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
  • Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan;
  • PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
  • Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
  • Rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place;
  • Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor;
  • Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan;
  • Koin Money Changer, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer yang berlokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti fantastis. 

Polisi menyita uang tunai dengan total mencapai Rp67,2 miliar. 

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), hingga Dolar Singapura (SGD).

Catatan Penyidikan: Uang puluhan miliar tersebut disembunyikan di dalam sebuah brankas rahasia yang berada di balik lemari pajangan dengan sistem pintu geser/dorong. 

Selain menyita uang tunai dan dokumen penting, polisi juga mengamankan tiga orang pegawai guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Rangkaian tindakan tegas ini berlanjut pada Kamis (9/7/2026) malam. 

Tim gabungan kembali menggeledah lokasi ke-13 yang terkait erat dengan penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri. 

Dalam penggeledahan terakhir tersebut, petugas terlihat membawa sejumlah boks berisi barang bukti baru untuk memperkuat proses penyidikan.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.