Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian 12 TKP di Sawa Konut, Gasak Elpiji hingga Besi, 1 Masih Buron
Apriliana Suriyanti July 12, 2026 01:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Sawa mengungkap 12 tempat kejadian perkara (TKP) kasus tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Sawa, IPDA La Ode Bilhudah pada Sabtu (11/7/2026).

Mantan (PS) Kanit Reskrim Polsek Abeli Polresta Kendari itu menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan oleh sekelompok anak muda ini terjadi sejak tahun 2025 hingga Juli 2026 dengan pola yang terorganisir.

Para pelaku memiliki pembagian peran mulai dari melakukan pengintaian, mengeksekusi pencurian, hingga menjual barang hasil kejahatan.

"Dari hasil pengembangan, terungkap sebanyak tiga TKP pada tahun 2025, delapan TKP yang sebelumnya telah teridentifikasi pada tahun 2026, serta tambahan empat TKP hasil pengembangan," katanya, Minggu (12/7/2026).

IPDA Bilhudah bilang, pengembangan kasus yang dilakukan di sejumlah lokasi pada Sabtu kemarin antara lain Desa Ulu Sawa, Laimeo, Tanjung Laimeo, Puupi, dan Pudonggala.

Baca juga: Link Daftar Lowongan Kerja Toko Bangunan Harita Supermarket Kendari Sultra, Gaji Rp4 Juta-Rp7,5 Juta

Selain mengungkap 12 TKP, pihaknya juga berhasil mengamankan empat pelaku berinisial AS (18), MI (17), AR (16), dan WR (16).

Sementara satu pelaku lainnya berinisial R (16) hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian berbagai barang seperti tabung gas LPG, speaker aktif, mesin air, mesin kompresor hingga besi," jelas dia dalam keterangan resminya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku lebih dahulu mengintai lokasi sasaran sebelum beraksi pada malam hingga dini hari, sekira pukul 21.00-04.00 Wita.

Mereka memanfaatkan jalur alternatif dan lokasi yang minim pengawasan agar tidak diketahui warga.

Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah di sekitar tempat tinggal pelaku maupun dibawa ke luar wilayah Kecamatan Sawa.

Baca juga: Harga Emas Batangan Hari Ini di Kendari, Antam Rp2,7 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Rp2,6 Juta

Dalam pengembangan terbaru, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker besar, satu speaker kecil.

Lalu satu tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit mesin air, serta sembilan potong besi dengan berat total 109 kilogram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang telah diamankan meliputi sembilan tabung gas LPG 3 kilogram, empat unit speaker, satu unit mesin kompresor, dua unit mesin air, dan sembilan potong besi.

IPDA Bilhudah menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan termasuk memeriksa saksi-saksi dan menghimpun keterangan dari korban lain yang belum melapor.

Selain itu, pihaknya juga masih memburu satu pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila pernah menjadi korban pencurian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar dia. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.