Eks Wakapolri Sentil Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa: Cacat Sejak dalam Kandungan
Darwin Sijabat July 12, 2026 02:04 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, melayangkan kritik fundamental terhadap penanganan kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. 

Jenderal purnawirawan bintang tiga ini menilai, proses hukum di Polda Metro Jaya yang menjerat pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah mengalami cacat prosedur yang serius sejak awal.

Sorotan tajam Oegroseno tertuju pada manuver penyidik yang memilih melakukan pemisahan berkas perkara (split berkas) terhadap kedua tersangka sejak tahap awal penyidikan. 

Langkah teknis kepolisian ini dinilai tidak lazim dan menabrak pakem hukum acara pidana.

Pemisahan Berkas Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum

"Tidak ada satu pun pasal hukum yang memberikan dasar bagi penyidik kepolisian untuk memisahkan berkas perkara dalam satu kasus yang sama sejak tahap penyidikan awal," tegas Oegroseno.

Kebijakan split berkas oleh penyidik ini sempat memicu spekulasi liar di tengah publik mengenai adanya "pecah kongsi" antara Roy Suryo dan Dokter Tifa. 

Baca juga: Pengamat Ungkap Isu Ijazah Palsu Jokowi Berisiko Jadi Bumerang bagi PDIP

Baca juga: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Tragis, Mahfud MD Sebut Bisa Hukuman Mati

Namun, tim kuasa hukum kedua tersangka langsung menepis isu miring tersebut. 

Mereka menegaskan bahwa pemisahan ini murni merupakan keputusan sepihak dari kepolisian, sementara koordinasi di antara kedua tokoh tersebut hingga kini tetap berjalan solid.

Dampak Strategis: Jalur Hukum Menjadi Tumpang Tindih

Keputusan memisahkan berkas perkara sejak dini ini pada akhirnya melahirkan dualisme jalur hukum yang kontradiktif di pengadilan:

- Dokter Tifa: Langsung melenggang ke persidangan pokok perkara dan kini tengah menjalani agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

- Roy Suryo: Menempuh jalur perlawanan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan pertama terkait keabsahan penangkapan dan penggeledahan telah dimenangkan oleh Roy Suryo. Sementara itu, praperadilan kedua yang menguji status tersangkanya masih bergulir di persidangan.

Oegroseno menjelaskan, merujuk pada Pasal 142 KUHAP, praktik memisahkan berkas perkara sebenarnya merupakan domain atau wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap penuntutan, terutama setelah fakta-fakta persidangan terbuka secara transparan, bukan diputuskan di meja penyidik kepolisian.

"Akibat split berkas sejak awal ini, jalannya persidangan menjadi tumpang tindih. dr. Tifa sudah menjalani pokok perkara, sementara proses hukum Roy Suryo terkendala praperadilan. Semua saksi, ahli, dan pelapor harus diperiksa berulang-ulang untuk kasus yang sejatinya sama. Ini tidak lazim dalam sejarah hukum kita," terangnya.

Bhayangkara Senior Desak Kapolri Lakukan Koreksi Total

Sebagai senior di korps Bhayangkara, Oegroseno melihat adanya kemiripan pola kejanggalan ini dengan sejumlah kasus kontroversial di masa lalu yang mengabaikan asas keadilan hukum acara demi mengejar target tertentu. 

Guna menjaga marwah institusi Polri, ia mendesak Kapolri untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh atas performa penyidik di lapangan.

"Sejak awal proses hukum ini berjalan keliru, atau saya istilahkan cacat sejak dalam kandungan. Penyidik harus berani mengevaluasi kekeliruan ini agar proses peradilan tidak dipersepsikan publik sebagai instrumen kriminalisasi yang dipaksakan," tandas Oegroseno mengakhiri wawancara.

Baca juga: Praktisi Hukum Jambi Soroti Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Baca juga: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Tragis, Mahfud MD Sebut Bisa Hukuman Mati

Baca juga: Jadwal Bioskop WTC Jambi 12 Juli 2026, Ada Film Horor Petaka Gunung Welirang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.