10,5 Kg Sabu Disembunyikan di Tangki BBM, 2 Kurir Ditangkap di Palembang, Upah Rp 300 Juta Melayang
Yandi Triansyah July 12, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan 10,583 kilogram sabu senilai Rp7,6 miliar. 

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang kurir asal Aceh berinisial BA dan HB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Sumatera Selatan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai. Keduanya ditangkap ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang," ujar Yulian kepada Sripoku.com, Minggu (12/7/2026).

Setelah mengetahui kendaraan yang dicurigai sedang dibawa oleh dua orang kurir, petugas mencegat mobil Camry warna putih bernopol B 2383 KW. Saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu disembunyikan di dalam tangki BBM.

"Sabu disembunyikan secara rapi di dalam tangki bahan bakar (BBM) mobil guna mengelabui petugas," katanya.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mendalami keterangan dan pengembangan kasus.

"Penyidikan lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang ya," singkatnya.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu mengatakan dalam pengantaran sabu tersangka mengaku diperintahkan untuk membawanya ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Nanti kalau sudah sampai di Lombok mereka ada yang ngabarin lagi," jelas Faisal.

Tersangka BA dan HB dijanjikan upah Rp300 juta jika berhasil mengantar sabu-sabu ke Provinsi NTB.

"Kalau berhasil mereka dikasih Rp300 juta, untuk dua orang, " katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.