Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekda bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Baca juga: Sekda dan Sejumlah Pejabat Pulang dari KPK, Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Tetap Berjalan
Baca juga: Rekam Jejak Dua ASN Sukoharjo Terseret Kasus Pemerasan yang Menjerat Bupati Etik Suryani
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdul Haris Widodo, Teguh Pramono, dan Bowo Sutopo Dwi Atmojo diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang turut menyeret Bupati Etik Suryani bersama dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Meski telah diperbolehkan pulang, para pejabat tersebut masih berpeluang kembali dipanggil penyidik KPK apabila keterangannya dibutuhkan untuk pengembangan penyidikan.
Sebelum meninggalkan Jakarta, Abdul Haris Widodo menegaskan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap menjalankan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski Bupati Etik Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita taati proses hukum," ujar Haris.
Ia juga memastikan seluruh pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan sebagaimana mestinya.