– Penegakan hukum atas kasus dugaan mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini kembali memicu sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, hingga saat ini Febrie Adriansyah diketahui belum juga dijebloskan ke dalam rutan oleh pihak kepolisian.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan nasib pihak swasta bernama Don Ritto yang ikut terseret sebagai tersangka pencucian uang, di mana dirinya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya demi kepentingan penyidikan.
Ketimpangan perlakuan ini kian mencolok setelah tim penyidik juga mengamankan seorang konglomerat properti ternama, Tan Kian, seusai rumah dan apartemen mewahnya digeledah oleh aparat kepolisian.
Informasi mengenai belum ditahannya Febrie dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap eks Jampidsus tersebut belum dimulai lantaran pihak Kejaksaan Agung masih menunggu penyerahan dan pelimpahan berkas perkara secara resmi dari Kortas Tipidkor Polri.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor," jelas Rudi Margono selaku Plt Jampidsus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut sudah sangat layak untuk segera dilakukan penahanan fisik.
Hendardi menegaskan bahwa tidak ditahannya Febrie merupakan sebuah fenomena hukum yang absurd, mencederai rasa keadilan publik, serta berpotensi besar meruntuhkan supremasi hukum di tanah air.
Lebih lanjut, Hendardi meminta agar proses penyidikan tidak berhenti pada level individu mantan Jampidsus saja, melainkan harus berani menelusuri rantai komando tertinggi serta aliran uang penyamaran aset secara menyeluruh.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari penyelidikan bersama terkait tiga klaster kasus korupsi besar, meliputi pasokan batu bara PLN, kasus korupsi PT Asabri, hingga penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel.
Dalam operasi penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk Parahyangan Golf Sentul, polisi menyita aset fantastis mencapai setengah triliun rupiah berupa tumpukan uang tunai miliaran serta emas batangan seberat 74 kilogram.