Cara Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP yang Tertera di STNK di Empat Lawang
Slamet Teguh July 12, 2026 05:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Masyarakat di Empat Lawang kini bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat atau UPTB Pengolahan Pendapatan Daerah Wilayah Empat Lawang tanpa menggunakan KTP asli yang sesuai dengan yang tertera di STNK.

Pembayaran tersebut dapat dilakukan di Kantor Samsat Empat Lawang beralamat di Jalan Poros atau Jalan Noerdin Pandji KM 3,5 Tebing Tinggi mauoun pembayaran pajak melalui mobil Samsat keliling pada hari-hari tertentu.

Lalu apa saja syarat yang perlu disiapkan untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menyertakan KTP pemilik yang tertera di STNK?

Baca juga: Pemkab Empat Lawang Perbolehkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP yang Tertera di STNK

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto menyampaikan jika ingin melakukan pembayaran pajak maka cukup membawa KTP pemilik kendaraan yang baru dan STNK.

“Persyaratannya yang pertama silakan datang sendiri ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan alamat yang ada di STNK, terus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru,” ujarnya.

“Kemudian melakukan pembayaran pajak dan bersedia membuat surat pernyataan bahwasanya pada saat pembayaran pajak tahun berikutnya untuk melakukan balik nama ke pemilik kendaraan,” sambungnya.

“Dan yang terakhir selama pembayaran pajak sebelum dilakukan balik nama kendaraan akan dalam posisi terblokir jadi nanti tahun berikutnya baru melakukan balik nama,” sambungnya lagi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.