TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengambil langkah tegas untuk memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan aman.
Seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta di Kalbar, diwajibkan mengedepankan konsep MPLS Ramah tanpa ada unsur perpeloncoan.
Langkah preventif ini diambil guna mengikis habis tradisi senioritas negatif atau kegiatan yang berpotensi mengintimidasi dan mempermalukan peserta didik baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/2015/Dikbud-C sebagai pedoman wajib bagi seluruh kepala SMA dan SMK se-Kalimantan Barat.
“Terkait MPLS, kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kalimantan Barat. Intinya, kami sampaikan bahwa MPLS harus diisi dengan kegiatan-kegiatan positif yang tidak mempermalukan siswa baru. Tidak boleh ada kegiatan yang aneh, perpeloncoan, maupun agenda yang terlalu berat untuk fisik anak-anak,” ujar Syarif Faisal saat diwawancarai di Pendopo Gubernur, Minggu 12 Juli 2026.
Syarif Faisal menjelaskan, pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada regulasi pusat, yaitu Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah.
• Disdikbud Kapuas Hulu Pastikan Kuota SPMB 2026 Penuh, MPLS Dimulai 13 Juli Sesuai Aturan Baru
Melalui instruksi tersebut, Disdikbud Kalbar menggarisbawahi poin-poin krusial yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah:
Edukasi & Karakter: Rangkaian MPLS harus memiliki nilai pendidikan yang kuat, menanamkan penguatan karakter, serta mengenalkan ekosistem lingkungan sekolah secara benar.
Larangan Keras: Sekolah dilarang keras menyelenggarakan kegiatan yang mengandung unsur perpeloncoan, kekerasan fisik maupun verbal, pemberian tugas yang merendahkan martabat siswa, hingga penggunaan atribut aneh yang dijadikan bahan lelucon.
“MPLS harus lebih diarahkan pada kegiatan yang mempunyai nilai pendidikan karakter dan mengenalkan lingkungan sekolah secara benar kepada siswa baru. Jadi tidak ada lagi kegiatan yang bersifat intimidatif atau membuat siswa merasa takut,” tegasnya secara meyakinkan.
Lebih lanjut, Syarif Faisal memaparkan mengenai linimasa dimulainya Tahun Ajaran Baru 2026/2027 di Kalimantan Barat. Secara serentak, hari pertama sekolah akan dimulai pada Selasa, 14 Juli 2026.
Namun, ada pembagian jadwal masuk bagi tiap tingkatan kelas.
Pada 14 Juli 2026, siswa yang masuk terlebih dahulu adalah kelas XI dan XII SMA/SMK.
Sementara itu, untuk peserta didik baru kelas X baru akan mulai menginjakkan kaki di sekolah pada Kamis, 16 Juli 2026.
Hal ini dikarenakan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar masih bergulir dan saat ini sedang berada pada tahapan Jalur Prestasi.
“Tanggal 14 Juli yang masuk adalah siswa kelas XI dan XII. Untuk siswa baru kelas X mulai masuk pada 16 Juli karena tahapan SPMB masih berjalan. MPLS sendiri akan dilaksanakan selama lima hari, setelah itu mereka mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar secara efektif,” pungkasnya.
Melalui penerapan kebijakan ketat ini, Disdikbud Kalbar berharap iklim sekolah di awal tahun ajaran baru dapat menjadi wadah yang inklusif, aman, dan menyenangkan, sehingga para siswa baru bisa beradaptasi secara optimal tanpa bayang-bayang tekanan psikologis. (*)