TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Raden Berly Rizki Natakusumah, tercatat belum memiliki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 yang ditampilkan pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan penelusuran pada laman e-LHKPN KPK, laporan harta kekayaan terakhir yang tercantum atas nama Berly Rizki Natakusumah disampaikan pada 26 Februari 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024.
Hingga saat dilakukan penelusuran, data LHKPN periodik tahun 2025 belum tercantum pada sistem yang dapat diakses publik.
Baca juga: Bungkam Soal Dugaan Penyelewengan Jalan Bang Andra, Intip Harta Kekayaan Sekda dan Kadis PUPR Banten
Pada saat menyampaikan LHKPN periode 2024 tersebut, Berly masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten.
Sementara itu, Berly resmi dilantik sebagai Kepala Bapenda Provinsi Banten pada 3 November 2025 dalam pelantikan pejabat yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang.
LHKPN 2024: Tidak Tercatat Memiliki Rumah dan Kendaraan
Mengacu pada LHKPN periode 2024, Berly tidak mencantumkan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan maupun alat transportasi dan mesin.
Dalam laporan tersebut, nilai kekayaan yang dilaporkan hanya berasal dari harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Rinciannya sebagai berikut:
Tanah dan bangunan: Rp0
Alat transportasi dan mesin: Rp0
Harta bergerak lainnya: Rp27 juta
Surat berharga: Rp0
Kas dan setara kas: Rp62.092.141
Harta lainnya: Rp0
Total harta yang dilaporkan mencapai Rp89.092.141.
Namun, Berly juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp778.260.000.
Dengan demikian, total harta kekayaan bersih yang tercantum dalam LHKPN periode 2024 menjadi minus Rp689.167.859.
Rekam Jejak Berly Rizki Natakusumah
Berly Rizki Natakusumah merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelum dipercaya memimpin Bapenda Banten, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris DPMD Provinsi Banten.
Ia juga pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Provinsi Banten.
Selain itu, Berly pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Kariernya di bidang pendapatan daerah juga tidak terlepas dari jabatan sebagai Sekretaris Bapenda Provinsi Banten pada masa pemerintahan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy.
Kini, Berly memimpin Bapenda Provinsi Banten sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.