Akhir Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Pelaku Ririn Rifanto Divonis Mati
Ramadhan Aji Prakoso July 12, 2026 07:42 PM

- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn Rifanto, Rabu (8/7/2026). 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, secara terencana.

Ririn juga meyakinkan bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian.

Pantauan Kompas.com, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Indramayu, Ririn awalnya digiring oleh petugas dengan kondisi kakinya yang pincang untuk kemudian duduk di kursi pesakitan.

Ia mengenakan pakaian baju muslim putih dan celana kain hitam. Sepanjang persidangan, Ririn tampak tidak menunjukkan ekspresi apapun alias datar.

andangannya tampak sesekali menunduk, kemudian menatap kembali majelis hakim, momen itu terjadi berulang kali sejak awal hakim membacakan putusan mulai dari kronologi hingga vonis. 

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut. 

Namun, tanpa berkonsultasi lebih dahulu, Ririn langsung menyatakan akan mengajukan banding.

“Tidak usah (konsultasi dengan kuasa hukum) saya mau banding,” kata Ririn kepada hakim. Hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk merespons rencana banding terdakwa. 

“Kami akan pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya,” jawab JPU, Eko Supramurbada. 

Menariknya saat hakim hendak menutup persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jery Nurcahya meminta kesempatan untuk berbicara.

Ia ingin menegaskan sikapnya yang juga akan mengajukan banding sebagaimana permintaan dari terdakwa Ririn. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.