Curhat Sopir Truk Kena Pungli Rp5000 saat Antre BBM di SPBU, Pelaku Membantah Tak Memaksa
Torik Aqua July 12, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) di SPBU Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Sejumlah sopir mengeluhkan adanya oknum yang diduga meminta uang Rp5.000 kepada setiap mobil dengan alasan mengatur parkir saat antre mengisi bahan bakar.

Menanggapi video yang beredar, seorang pria bernama Sanu Saidinata yang mengaku sebagai koordinator pengatur lalu lintas di depan SPBU Mataram memberikan klarifikasi.

Ia membantah melakukan pemaksaan dalam meminta uang kepada sopir dan menyebut tugasnya hanya untuk menertibkan antrean agar tidak terjadi rebutan maupun gangguan kamtibmas.

Baca juga: Sosok Givor Anggota Satpol PP Pungli Rp 300 Ribu ke Pengurus Rumah Belajar, Awalnya Tanya Perizinan

Video berdurasi 57 detik tersebut viral di media sosial usai diposting di beberapa akun Facebook, salah satunya Facebook atas nama Portal Musi Rawas.

“Info bahwa di Pom (SPBU Mataram) ini ada pungli. Ini oknumnya yang pakai baju hitam yang merokok. Minta pungutan Rp5.000 per mobil,” kata sang perekam, Minggu (12/7/2026).

Hanya saja, dalam video tersebut juga disebutkan belum diketahui apakah oknum yang melakukan hal tersebut dari pihak SPBU atau bukan.

“Minta pungutan Rp5.000 per mobil. Aku kasihlah Rp5.000, katanya untuk ngatur parkir. Entah ini dari pihak SPBU atau dari pihak luar. Intinya keliling minta parkir tiap mobil,” tambah sang perekam.

Dalam postingan tersebut juga disebutkan bahwa antrean terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Selain itu, juga dikatakan bahwa kejadian ini sudah hampir setengah bulan terjadi dan dikeluhkan oleh sopir.

Sementara itu, didampingi pihak kepolisian, Sanu Saidinata yang mengaku sebagai koordinator pengatur lalu lintas di depan SPBU Mataram memberikan klarifikasi.

“Benar saya koordinator untuk pengaturan lalu lintas di depan SPBU ini, menertibkan parkir,” katanya dalam sebuah video.

Dia juga membantah jika dirinya mengambil uang secara paksa sebesar Rp5.000.

Dia juga meminta maaf kepada para sopir.

“Tidak benar kalau saya telah mengambil uang secara paksa sebesar Rp5.000. Yang merasa, dengan segala hormat mohon maaf sebesar-besarnya,” katanya.

Dia mengaku bahwa bekerja dengan sebenar-benarnya dan sungguh-sungguh.

Sebab, sebelum tertib sering terjadi rebutan antar-sesama sopir untuk mengambil antrean.

“Di sinilah kami mengatur supaya tidak timbul rebutan atau menghindari sejenis gangguan kamtibmas,” tutupnya.

Kasus lain pungli terhadap sopir truk

Video memperlihatkan seorang pria berseragam polisi lalu lintas meminta uang kepada sopir truk di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Rekaman tersebut memicu beragam reaksi dan kecaman dari warganet.

Polres Lubuklinggau kemudian memberikan penjelasan bahwa pria dalam video bukan lagi anggota aktif Polri.

Pelaku diketahui merupakan mantan personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah tersandung kasus narkoba dan desersi.

Baca juga: Aturan Polantas Perihal Batasan Usia Pengendara Roda Dua, Pondok Gontor Punya Maklumat Berbeda

Beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang pria berpakaian polisi lalu lintas (Polantas) meminta pungutan liar (pungli) kepada para pengguna jalan di kawasan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Video tersebut beredar luas di akun TikTok dan Facebook hingga menuai banyak kecaman dari warganet.

Dalam video viral itu, terlihat pria tersebut menggunakan rompi hijau dan memberhentikan mobil truk lalu meminta uang kepada seorang sopir.

Sopir tersebut lalu memberikan uang dengan mengatakan, "Untuk membeli kopi, Pak, ya?" Setelah menerima uang, oknum polisi tersebut langsung pergi.

Hasil penelusuran TribunSumsel.com, oknum tersebut diketahui sebagai EP, seorang pecatan polisi Lubuklinggau.

EP, sebelum dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), terakhir berdinas di Satuan Sabhara Polres Lubuklinggau dengan pangkat Brigadir Kepala.

Kasi Humas Polres Lubuklinggau, AKP Alwi, membenarkan bahwa pelaku merupakan pecatan anggota polisi. EP dipecat setahun yang lalu.

"EP terakhir dinas di Sabhara, dilakukan PTDH karena terlibat kasus narkoba dan desersi," ungkap Alwi kepada TribunSumsel.com, Rabu (8/7/2026).

EP terakhir bermasalah karena melakukan pengawalan truk batu bara, kemudian diamankan.

Sejak saat itu, pelaku tidak pernah masuk dinas atau melakukan desersi.

"Desersi terakhir, kemudian dilakukan PTDH setahun lalu," ujarnya.

Alwi mengimbau kepada masyarakat Lubuklinggau dan pengguna jalan, apabila menemukan anggota yang meminta-minta menggunakan baju dinas polisi, diharapkan segera melapor ke Polres Lubuklinggau.

"Karena tidak mungkin anggota meminta di tengah jalan sampai menggunakan baju dinas seperti itu," ungkapnya.

Berita lain

Tengah viral di media sosial video pengemudi mobil terkena pungli atau pungutan liar oleh juru parkir (jukir).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tamim, Kota Bandung.

Rekaman kejadian di antaranya diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Minggu (22/2/2026).

Dalam rekaman dashcam, mobil itu memasuki wilayah Jalan Tamim dengan melewati gerbang parkir dan pengendara mendapatkan tiket.

Baca juga: Jukir Liar Patok Tarif Rp 100 Ribu 1 Kendaraan Bikin Warga Syok, Wakil Gubernur Langsung Bertindak

Tertulis dalam video bahwa rekaman tersebut diambil pada 3 Februari 2026 lalu.

Kemudian, pengendara memuat barang di salah satu toko yang berada di Jalan Tamim sekitar enam menit.

Ketika hendak beranjak dari lokasi, pengendara mobil dihampiri oleh seorang pria memakai pakaian juru parkir (jukir).

"Memuat barang sekitar 6 menit, datanglah tukang parkir dan meminta parkir. Padahal, saya sudah bayar parkir di depan (POS)," tertulis dalam video, melansir dari TribunJabar.

Dalam rekaman, terdengar jukir itu mengatakan bahwa tiket parkir yang berlokasi di depan jalan berbeda dengan yang di dalam.

"Ieu mah parkir, eta mah masuk (ini parkir, itu masuk). Dobel, A," ucap jukir.

Tak Takut Diviralkan

Pengendara mobil tersebut pun mempertanyakan kebenaran ucapan jukir tersebut.

"Sejak kapan, A?" kata pengendara mobil.

"Emang tos ti basa eta ge kitu (memang dari waktu itu juga seperti itu)," jawab jukir.

Mendengar jawaban tersebut, pengendara mobil pun tidak terima harus membayar dobel parkir di Jalan Tamim.

Kemudian, pengendara membuat laporan dengan menceritakan situasi yang terjadi.

Lalu, sang jukir pun mengatakan, ia tidak takut untuk diviralkan oleh sang pengendara mobil.

"Sok mangga bade diviralkeun oge (silakan kalau mau diviralkan juga)," kata jukir itu.

Tidak ada keributan yang terjadi, kedua belah pihak berbicara santai.

Tetapi, pengendara mobil kemudian melakukan pengecekan ulang ke pos parkir yang berada di ujung jalan.

"Crosscheck di pos ternyata benar itu tiket masuk kawasan, tapi menggunakan karcis parkir," tertulis dalam video.

Si Jukir Minta Maaf

Merespons kejadian viral itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memberikan peringatan dan pembinaan kepada jukir yang viral tersebut.

"Tindakan ini merupakan pengingat keras bagi semua juru parkir di Kota Bandung, bahwa kenyamanan pengguna jasa parkir adalah prioritas," tulis Dishub Kota Bandung dalam unggahan resminya, Senin (23/2/2026).

Dalam video yang dibagikan Dishub Kota Bandung, jukir tersebut terlihat di sebuah ruangan bersama para petugas.

Jukir itu pun membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.

"Tanggal 3 Februari 2026 di Jalan Tamim, saya sebagai jukir telah melakukan pungutan di luar aturan kepada pengguna jasa parkir di area tersebut," kata jukir tersebut dengan secarik kertas di tangannya.

"Untuk itu, saya meminta maaf atas kejadian yang saya lakukan dan tidak akan mengulangi kejadian serupa. Dengan itu, saya meminta maaf kepada masyarakat Kota Bandung, pengguna jasa parkir di Jalan Tamim, dan Dinas Perhubungan Kota Bandung," sambungnya.

Baca juga: Getok Tarif Parkir Rp 60 Ribu Hingga Rp 100 Ribu, 8 Jukir Liar ini Diringkus Polisi

Jukir itu pun berjanji untuk tidak lagi mengulangi aksinya dan siap mendapatkan tindakan apabila peristiwa yang sama terjadi lagi di kemudian hari.

"Saya bersedia ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.

Berita Lain

Sejumlah orang diduga jukir liar diringkus polisi.

Aksi penangkapan itu kemudian viral di media sosial.

Penangkapan itu dilakukan setelah ada laporan pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (jukir) yang meresahkan.

Sebab, jukir liar getok tarif parkir mulai Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu.

Dari video terlihat, ada sejumlah jukir yang diamankan oleh polisi. 

Terlihat ada yang kooperatif saat digelandang oleh polisi, ada pula yang melawan saat hendak diamankan oleh kepolisian untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: Dishub Angkat Bicara usai Jukir Sambat Setoran Mendadak Dinaikkan Rp 50.000

Terkait itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan pihaknya merespon laporan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan untuk warga.

Dhimas mengatakan ada sebanyak delapan jukir liar yang diamankan meski ia belum merinci terkait identitas para jukir liar yang diamankan tersebut.

Ia hanya mengatakan, saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap mereka.

"Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan," tuturnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.