TRIBUNSUMSEL.COM - Tanggal 14 Juli diperingati sebagai hari pajak nasional.
Saat ini, pajak merupakan topik yang cukup sensitif dan menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
Adapun peringatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya fungsi pajak untuk pembangunan bangsa.
Lantas bagaimana sejarah peringatan hari pajak pada tanggal 14 Juli ini?
Praktik pemungutan pajak sebenarnya telah dikenal sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara. Pada masa itu, rakyat memberikan upeti kepada raja sebagai bentuk kewajiban yang digunakan untuk membiayai pemerintahan, pertahanan, serta berbagai kebutuhan kerajaan.
Ketika Indonesia berada di bawah pemerintahan kolonial Belanda, sistem perpajakan berkembang melalui penerapan Landrent atau pajak tanah yang diperkenalkan pada masa pemerintahan Thomas Stamford Raffles. Dalam sistem tersebut, pemilik maupun penggarap tanah diwajibkan membayar pajak berdasarkan luas dan hasil lahan yang dikelola.
Setelah Indonesia merdeka, sistem perpajakan terus mengalami pembaruan hingga menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional di berbagai sektor.
Mengutip dari laman ikpi.or.id, penetapan Hari Pajak Nasional tergolong baru. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 yang ditetapkan pada 22 Desember 2017.
Sejak keputusan tersebut diterbitkan, Hari Pajak mulai diperingati secara resmi pada tahun 2018 dan terus menjadi agenda tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemilihan tanggal 14 Juli memiliki nilai historis yang sangat penting dalam perjalanan perpajakan Indonesia. Tanggal tersebut merujuk pada 14 Juli 1945, saat istilah "pajak" untuk pertama kalinya dibahas dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dalam sidang BPUPKI yang berlangsung pada 10 hingga 17 Juli 1945, para pendiri bangsa membahas berbagai rancangan mengenai sistem ketatanegaraan, termasuk bidang keuangan dan perekonomian negara.
Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyampaikan pentingnya pengaturan hukum mengenai pungutan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan negara. Pembahasan tersebut menjadi tonggak sejarah lahirnya konsep perpajakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hari Pajak Nasional 2026 mengusung tema "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh."
Tema tersebut mengandung makna bahwa pertumbuhan penerimaan pajak yang sehat akan memperkuat kemampuan negara dalam membiayai pembangunan. Pajak menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, transformasi digital, perlindungan sosial, hingga penguatan ekonomi nasional.
Semangat "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh" mengajak seluruh wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan dan berpartisipasi aktif dalam membangun Indonesia melalui pembayaran pajak yang benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Baca juga: 15 Prompt AI Hari Pajak Nasional 2026 untuk Spanduk, Banner hingga Poster: Kritis tapi Membangun
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Hari Pajak Nasional 14 Juli 2026, Apresiasi untuk Dirjen Pajak dan Wajib Pajak
Baca juga: Cara Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP yang Tertera di STNK di Empat Lawang
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel