Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Juru parkir (jukir) berinisial TRZ yang diperiksa terkait penarikan uang parkir Rp5.000 per jam terhadap mobil pikap di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, mengaku hanya menggantikan rekannya yang menjadi pemegang Surat Perintah Tugas (SPT).
Kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu, TRZ mengaku baru sekitar 13 hari menjalankan tugas sebagai juru parkir di lokasi tersebut.
TRZ diketahui belum memiliki SPT sebagai juru parkir resmi di kawasan Pasar Panorama.
Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku hanya menggantikan rekannya berinisial Angga yang disebut sebagai pemegang SPT untuk titik parkir tersebut.
Selama bertugas, TRZ mengaku diminta menarik uang parkir sebesar Rp5.000 per jam dari setiap mobil pikap yang berhenti untuk keperluan bongkar muat barang.
Diperiksa setelah Video Ramai di Media Sosial
Pemeriksaan terhadap TRZ berawal dari video dugaan pungutan parkir sebesar Rp5.000 per jam terhadap kendaraan mobil pikap yang ramai beredar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat adanya dugaan permintaan uang parkir sebesar Rp5.000 per jam kepada pengendara mobil pikap yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang.
Selain video yang beredar luas, Satpol PP Kota Bengkulu juga menerima laporan resmi dari seorang warga yang mengaku keberatan atas besaran tarif parkir yang diminta.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Setelah video itu viral, ada juga masyarakat yang datang langsung ke kantor Satpol PP untuk membuat laporan resmi. Karena itu, penyidik segera melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,” ujar Sahat saat dihubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (11/7/2026).
Petugas Satpol PP kemudian menjemput TRZ ketika masih menjalankan aktivitas mengatur kendaraan di kawasan Pasar Panorama.
Selanjutnya, ia dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan perparkiran yang berlaku di Kota Bengkulu.
Pemegang SPT Akan Dipanggil
Meski TRZ mengaku hanya menggantikan rekannya dan belum memiliki SPT, Satpol PP Kota Bengkulu belum langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.
Penyidik masih akan melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan yang telah diberikan.
Termasuk memastikan apakah penugasan TRZ memang dilakukan atas sepengetahuan dan tanggung jawab pemegang SPT.
Menurut Sahat, penyidik akan memanggil Angga sebagai pemegang SPT untuk mengklarifikasi keterangan yang disampaikan TRZ.
Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, Satpol PP membuka kemungkinan melakukan penjemputan sesuai prosedur yang berlaku.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu juga akan dimintai keterangan terkait mekanisme penarikan retribusi parkir, termasuk aturan mengenai besaran tarif yang diperbolehkan di kawasan Pasar Panorama.
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Perparkiran.
Hingga saat ini, PPNS Satpol PP Kota Bengkulu masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat pendukung lainnya untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum maupun tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk langkah hukum maupun tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Sahat.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kasus dugaan penarikan tarif parkir sebesar Rp5.000 per jam di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, mencuat setelah videonya ramai beredar di media sosial.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga luar Kota Bengkulu yang mengaku diminta membayar biaya parkir sebesar Rp5.000 per jam saat memarkirkan kendaraannya di kawasan pasar tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, mengatakan pihaknya telah menerima laporan beserta rekaman video yang dijadikan bukti oleh pelapor.
Menurut Sahat, pelapor mengaku terpaksa merekam percakapannya dengan juru parkir karena merasa mendapat paksaan untuk membayar tarif parkir berdasarkan hitungan per jam.
“Setelah kami cek identitasnya, pelapor merupakan warga dari luar Kota Bengkulu yang sedang berkunjung ke Pasar Panorama. Saat itu ia memarkirkan kendaraannya selama beberapa jam. Sebenarnya lamanya parkir tidak menjadi persoalan, tetapi yang menjadi masalah adalah adanya dugaan paksaan untuk membayar Rp5.000 per jam,” ujar Sahat saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Rabu (8/7/2026).
Usai kejadian tersebut, pelapor mendatangi Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk membuat laporan resmi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Meski tidak mengetahui nama juru parkir yang bersangkutan, pelapor mengaku masih mengenali wajahnya.
Rekaman video yang dimiliki pelapor kemudian menjadi salah satu alat bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.
Sahat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, juru parkir wajib menarik retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk kendaraan mobil pikap, tarif retribusi parkir yang berlaku sebesar Rp3.000 dan tidak dihitung berdasarkan durasi atau per jam.
“Tarif parkir sudah diatur dalam perda. Untuk mobil pikap tarifnya Rp3.000. Tidak ada ketentuan pembayaran parkir berdasarkan hitungan per jam seperti yang disampaikan pelapor,” jelasnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini