Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Syahril Anshori, menunjukkan iktikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp478 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Baca juga: Tinggal Satu Terdakwa Korupsi SPAM Pesawaran Belum Memberikan Uang Pengganti
Kuasa hukum Syahril Anshori, Anton Heri, mengatakan pengembalian dana tersebut dilakukan dalam dua tahap sebagai bentuk komitmen kliennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Anton, nilai Rp478 juta bukan dihitung secara sembarangan, melainkan mengacu pada fakta persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik proyek oleh ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, Ir. Iskandar.
"Hasil pemeriksaan lapangan pada 2025 menunjukkan progres pekerjaan di Desa Kubu Batu mencapai 95 persen, sedangkan di Desa Way Kepayang mencapai 91 persen," ujar Anton.
Ia menjelaskan, berdasarkan total pagu anggaran proyek di dua desa senilai sekitar Rp3,8 miliar, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 5 persen di Kubu Batu dan 9 persen di Way Kepayang, sehingga total kekurangan mencapai 14 persen.
"Dari perhitungan itulah muncul angka Rp478 juta yang kemudian dititipkan oleh klien kami sebagai bentuk iktikad baik," katanya.
Anton berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan langkah tersebut secara proporsional sebelum menyusun tuntutan. Ia juga menolak apabila perkara tersebut dinilai sebagai total loss atau kerugian total.
Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di persidangan, tanggung jawab masing-masing pihak dalam proyek telah diatur secara jelas.
"Kontraktor sebagai penyedia jasa baru bekerja setelah kontrak ditandatangani. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses perencanaan yang sebelumnya menjadi ranah PA, KPA, maupun PPK," jelasnya.
Anton menambahkan seluruh kewajiban kontraktor, termasuk pekerjaan hingga sambungan rumah (SR), telah diselesaikan sesuai kontrak. Proyek tersebut juga telah melewati tahapan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).
"Setelah PHO dan FHO, pemanfaatan serta pengelolaan aset menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, tidak tepat apabila seluruh persoalan pemanfaatan dibebankan kembali kepada penyedia jasa," tegas Anton.
Ia berharap majelis hakim dan JPU dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk hasil pemeriksaan ahli dan iktikad baik kliennya dalam mengembalikan nilai kekurangan volume pekerjaan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )