Tindakan presiden ini menurut saya adalah tindakan elegan menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan sebagainya
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam meredam polemik penanganan dugaan tindak pidana korupsi melalui pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Boyamin di Jakarta, Minggu, menilai langkah Presiden menunjukkan kepemimpinan dalam mengoordinasikan lembaga penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.
"Tindakan presiden ini menurut saya adalah tindakan elegan menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan sebagainya," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pelimpahan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Agung akan memudahkan penyidik menangani dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam perkara tersebut.
Ia menilai langkah itu juga dapat meminimalkan kesan persaingan antarlembaga penegak hukum sehingga proses penyidikan dapat berlangsung lebih efektif dan fokus pada pemberantasan korupsi.
"Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan kepada Kejaksaan maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai dengan koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai," ujarnya.
Boyamin juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo karena dinilai mampu mengambil langkah yang menyelesaikan polemik serta mengarahkan penanganan perkara kembali sesuai mekanisme pemerintahan.
"Dan memang inilah tugas seorang presiden harus memanajemen, mengelola, mengatur alur pemerintahan dan mengatur semua pembantu-pembantunya, menteri, Jaksa Agung, Kapolri dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018—2026.
Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020—2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026 dan mengakui rumah di Sentul yang digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam penanganan tiga perkara tersebut, salah satunya Febrie Adriansyah, serta memutuskan melimpahkan penanganan kasus itu kepada Kejaksaan Agung.





