BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Cara jitu Satpol PP Tapin Kalsel membantu mencegah aksi balap liar yang selama ini bikin resah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Rantau Baru hingga pukul 23.00 Wita.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, sekaligus mencegah potensi balap liar yang kerap terjadi pada malam hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tapin, Mudo Harjuno, mengatakan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pedagang agar tercipta kesamaan persepsi dalam penataan kawasan Rantau Baru.
Baca juga: Isi Kecemasan Warga Desa Padang Tanahlaut Kalsel Pasca Muncul Asap Putih Saat Kebakaran Lahan
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tergeletak di Jalan Sungai Kupang HSS, Dugaan Sementara Korban Perkelahian
Menurutnya, pembatasan jam operasional dilakukan agar aktivitas perdagangan tidak berlangsung hingga larut malam yang berpotensi memicu kerumunan, balap liar, hingga kecelakaan lalu lintas.
"Pembatasan jam operasional sampai pukul 23.00 Wita dilakukan agar tidak terjadi kerumunan hingga larut malam yang berpotensi memicu balap liar dan kecelakaan lalu lintas," ujar Mudo, Sabtu (11/7/2026).
Selain mengatur waktu berjualan, Satpol PP juga mengingatkan para PKL untuk menjaga kebersihan lingkungan serta tidak meninggalkan gerobak maupun peralatan dagangan setelah selesai berjualan.
Menurut Mudo, barang-barang yang ditinggalkan di lokasi tidak hanya menghambat petugas kebersihan, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tapin selama ini tidak memungut retribusi resmi kepada PKL di kawasan Rantau Baru.
Karena itu, para pedagang diharapkan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan dan ketertiban sebagai bentuk komitmen bersama.
Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP juga menerima sejumlah masukan dari para pedagang.
Di antaranya usulan pembentukan paguyuban PKL Rantau Baru serta penerbitan kartu tanda pengenal bagi pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Usulan tersebut akan dikoordinasikan bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin.
"Keberadaan UMKM tentu harus kita dukung karena berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Namun dukungan itu harus diiringi dengan komitmen menjaga kebersihan dan ketertiban agar kawasan Rantau Baru tetap nyaman bagi masyarakat," katanya.
Mudo menegaskan, pihaknya akan lebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pedagang yang melanggar kesepakatan.
Namun apabila peringatan tidak diindahkan, penindakan akan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 32 mengenai penataan PKL.
Sementara itu, salah seorang pedagang di kawasan Rantau Baru menyatakan mendukung kebijakan yang diterapkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin tersebut.
Menurutnya, pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00 Wita, merupakan langkah yang baik demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
"Kami mendukung aturan ini. Kalau memang tujuannya supaya kawasan tetap tertib, bersih, dan tidak terjadi balap liar atau hal-hal yang tidak diinginkan pada malam hari, tentu kami siap mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat," ujar salah seorang PKL.
Ia berharap penataan kawasan Rantau Baru dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, sementara masyarakat yang datang untuk berbelanja maupun bersantai juga merasa aman dan nyaman.
Satpol PP berharap seluruh PKL mematuhi hasil sosialisasi, mulai dari menjaga kebersihan, tidak meninggalkan perlengkapan dagangan, hingga menaati batas waktu operasional.
Dengan demikian, kawasan Rantau Baru dapat tetap tertata rapi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)