SURYA.CO.ID - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan catatan kritis sekaligus apresiasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Mahfud melihat penanganan kasus ini oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai fenomena yang memiliki dua sisi: kabar baik dan kabar buruk.
Bagi Mahfud, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka adalah sebuah ironi besar di dunia hukum Indonesia.
Jabatan Jampidsus yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, justru tersandung kasus serupa.
"Kabar buruknya bahwa tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum ya, yang itu berarti juga berat itu (hukumannya) kalau menurut tata aturan kita," ujar Mahfud dilansir dari Kompas TV, Minggu (12/7/2026).
Ia bahkan menyebut tindakan ini sebagai level kejahatan yang sangat serius.
"Pejabat penegak hukum korupsi di atas korupsi kan, ini sudah melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi. Makanya dia masuk ke pencucian uang itu kabar buruk," tegasnya.
Di sisi lain, Mahfud memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas efisiensi kerja mereka.
Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai bukti profesionalisme.
Mahfud menyoroti proses penggeledahan hingga penemuan bukti yang hanya memakan waktu singkat.
"Menurut saya kabar baik ya, bahwa ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung. Menurut saya sudah P21 itu menurut saya kabar baik, artinya apa? Sebelum ini polisi itu sudah bekerja dengan cermat," kata Mahfud.
Ia menambahkan, "Sehingga tidak bertele-tele, hanya tiga hari sesudah digeledah, ditemukan barang bukti kemudian diajukan. Tidak usah bertele-tele lagi sekarang itu sudah sangat cukup ketika polisi menyampaikan itu ke Kejagung."
Mahfud menjelaskan bahwa secara prosedur hukum, pelimpahan dari Polri ke Kejagung adalah langkah yang wajib dilakukan.
Hal ini karena wewenang penuntutan di pengadilan berada di tangan jaksa.
"Memang kan (kasusnya) harus disampaikan Kejaksaan, pada akhirnya tidak bisa diajukan sendiri oleh polisi ke Pengadilan. Tapi pendakwaannya itu memang harus dilakukan oleh Kejaksaan," jelasnya.
Menurutnya, langkah cepat Polri mengirim berkas ke Kejagung juga bertujuan agar proses hukum tetap transparan dan tidak menjadi beban di internal kepolisian.
"Oleh sebab itu ya memang harus segera dikesanakan agar tidak di polisi sendiri bola panas dan polisi saya yakin sudah bekerja dengan cermat," pungkas Mahfud.
Saat ini, Polri tengah melakukan pelimpahan barang bukti secara bertahap kepada Kejagung setelah menetapkan dua tersangka utama, yakni FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto).
Tersangka FA diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara besar seperti PT Asabri, sementara tersangka DR kini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.