Ketahuan Curi Kopi Senilai Rp100 Ribu, Petani Lansia di Rejang Lebong Bayar Denda Rp8 Juta
Ricky Jenihansen July 12, 2026 10:40 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kasus dugaan pencurian buah kopi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), Kabupaten Rejang Lebong, diselesaikan melalui mekanisme problem solving atau penyelesaian secara kekeluargaan pada Minggu (12/7/2026).

Seorang petani lanjut usia berinisial Da (71), warga Desa Babakan Baru, kedapatan memetik buah kopi tanpa izin di kebun milik Id (50), warga Desa Bangun Jaya.

Meski nilai kerugian korban diperkirakan hanya sekitar Rp100 ribu, pelaku akhirnya sepakat membayar denda sebesar Rp8 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai.

Proses mediasi berlangsung di rumah Kepala Desa Bangun Jaya dan difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu serta dihadiri keluarga kedua belah pihak.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, membenarkan penyelesaian perkara tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban memergoki pelaku sedang memetik buah kopi di kebun miliknya.

Korban kemudian menegur pelaku untuk menghentikan perbuatannya serta langsung membawa hasil petikan kopi beserta sebilah parang ke kepala desa.

"Korban mendapati pelaku sedang memetik buah kopi di kebunnya sebanyak setengah ember atau sekitar tiga cupak, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa," sampai Hasan kepada TribunBengkulu.com.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 ribu.

Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Perbuatannya

Melalui musyawarah yang difasilitasi Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa menempuh proses pidana.

Dalam kesepakatan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa, serta bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan pencurian.

Dari informasi yang diperoleh wartawan TribunBengkulu.com, pelaku bahkan bersedia membayar denda sebesar Rp8 juta kepada korban sebagai bentuk permintaan maaf.

"Kesepakatan yang dicapai, kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan. Pelaku juga membayar denda kepada korban dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," sampai Hasan.

Menurut Hasan, penyelesaian melalui mekanisme problem solving dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan disaksikan pemerintah desa serta keluarga masing-masing.

Di mana jika kedapatan mengulangi lagi perbuatannya, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika mengulangi, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Hasan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.