Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Polsek Bermani Ulu memastikan pria lanjut usia berinisial Da (71), warga Desa Babakan Baru, yang kedapatan mencuri buah kopi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), baru pertama kali melakukan tindak pencurian.
Dari hasil mediasi yang dilaksanakan di desa, pelaku dan korban bersepakat damai dengan membayar denda sebesar Rp8 juta.
Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronal Pasaribu, mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman, pelaku mengakui mencuri buah kopi milik korban untuk dijual.
Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
"Dari informasi yang kami peroleh, pelaku mengaku mengambil buah kopi untuk dijual dan hasilnya digunakan membeli makanan. Selama ini yang bersangkutan juga baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan belum pernah terlibat kasus serupa," sampai Kapolsek saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Minggu (12/7/2026).
Meski demikian, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses pidana setelah korban dan pelaku sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah.
Menurut Ronal, nominal uang damai sebesar Rp8 juta merupakan hasil kesepakatan langsung antara korban dan pelaku tanpa adanya intervensi dari pihak kepolisian.
"Nilai uang damai atau denda itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Polisi tidak menentukan nominalnya," ungkapnya.
Polisi Hanya Bantu Memfasilitasi
Ia menjelaskan, peran Polsek Bermani Ulu dalam perkara tersebut sebatas memfasilitasi proses mediasi atau problem solving agar penyelesaian berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat.
"Kami hanya memfasilitasi jalannya mediasi antara korban dan pelaku serta mencegah terjadinya keributan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Karena kedua belah pihak sepakat berdamai, maka penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan," jelas Kapolsek.
Sebelumnya, pelaku tertangkap tangan sedang memetik buah kopi di kebun milik IH (50), warga Desa Bangun Jaya, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, pelaku diketahui mengambil sekitar setengah ember atau kurang lebih tiga cupak buah kopi dengan nilai kerugian diperkirakan Rp100 ribu.
Mediasi kemudian dilaksanakan pada Minggu (12/7/2026) di rumah Kepala Desa Bangun Jaya dan dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai, pelaku membayar denda Rp8 juta kepada korban, serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Apabila kembali melakukan tindak pidana serupa, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.