Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melakukan silaturahmi dan berdiskusi dengan Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga sebelum bertolak kembali ke Jakarta.
Pertemuan berlangsung di ruang VVIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (12/7/2026).
Doli turut didampingi sejumlah pengurus teras Partai Golkar Aceh sehari sebelumnya baru dilantik Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Salah satu poin penting yang disampaikan Doli adalah menyarankan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem bersama Ketua DPRA segera bertemu Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI guna mempercepat penyelesaian revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar dana otsus sebesar 2,5 persen dapat berlaku mulai tahun 2027.
Di awal pertemuan singkat tersebut, Ketua DPRA dan Doli membahas soal besaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Badan Koordinasi Dana Otsus Aceh.
Selain itu, mereka juga membahas upaya percepatan pembahasan dan pengesahan revisi UUPA.
Doli menegaskan, bahwa angka persentase dana Otsus sebesar 2,5 persen sudah termaktub dalam draft RUU yang sudah dirampungkan oleh Baleg DPR RI sebagai pengusul inisiatif penyusunan UU tersebut.
Baca juga: Pemerintah Aceh Bahas 7 Poin Revisi UUPA, Penguatan Otsus untuk Percepat Penurunan Kemiskinan
“Bahkan, kami dari Fraksi Partai Golkar ikut di depan mengusulkan angka 2,5 persen itu,” kata Doli.
“Seperti yang ditegaskan kembali oleh ketua umum kami (Bahlil Lahadalia) dalam pidatonya kemarin pada acara pelantikan DPD Partai Golkar Aceh,” ujar Doli.
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah sudah menyatakan komitmennya untuk memperpanjang status Aceh sebagai daerah khusus dan alokasi Dana Otsus.
“Itu artinya secara otomatis, menuntut kami sebagai pembentuk undang-undang untuk bisa menyelesaikan UU itu selambat-lambatnya sebelum akhir tahun 2026 ini,” urai dia.
“Karena 2027, UU baru itu sudah harus berlaku efektif, mengikuti kalender tenggat masa 20 tahun berlakunya UU Otsus sebelumnya,” tegas Doli.
Doli juga berharap komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus diintensifkan.
Gubernur Aceh bersama Ketua DPRA juga diminta segera temui Presiden dan Pimpinan DPR RI guna mendorong percepatan pembahasan dan penyelesaian revisi UUPA.
Baca juga: Bahlil Dukung Dana Otsus Aceh Ditambah 2,5 Persen, Minta Doli Kawal Revisi UUPA
“Melihat jadwal masa sidang DPR RI tahun ini, saya mendorong, mudah-mudahan UU itu bisa selesai di bulan September atau selambatnya Oktober 2026,” tutupnya.(*)