TRIBUNJATIM.COM - Desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman maksimal menguat setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi merupakan pelanggaran serius yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurut Mahfud, regulasi di Indonesia telah membuka ruang bagi penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu, termasuk saat negara menghadapi krisis ekonomi.
Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang meminta agar kasus dugaan korupsi terkait batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel diproses dengan hukuman seberat-beratnya demi memberikan efek jera.
Baca juga: Harta dan Isi Garasi Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Asal Magetan
Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kortas Tipidkor Polri menyatakan telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan pelaku penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi di tengah situasi krisis saat ini layak dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Mahfud dalam sebuah tayangan podcast di kanal YouTube miliknya, Sabtu.
Menurut Mahfud, tindakan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bukan lagi dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
"Buat saya orang seperti ini pidana khusus, bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati," tegas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi penerapan hukuman mati untuk kasus korupsi.
Aturan tersebut tertuang eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu seperti krisis ekonomi.
"Di situ memang sudah ada ketentuan bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Salah satunya kalau sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter," ujar Mahfud.
Desakan ini mencuat setelah kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp476 miliar di kediaman oknum terkait.
Mahfud menilai, besarnya jumlah barang bukti dan profil pelaku yang merupakan penegak hukum membuat kasus ini tidak bisa ditoleransi.
"Nah, hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, ya minimal ke situ. Yang kayak gini jahatnya luar biasa ini, jahatnya luar biasa ini Febrie Adriansyah ini, kecuali ada yang takut," ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa filosofi awal pembentukan lembaga seperti KPK adalah untuk memberikan efek jera yang lebih berat bagi para aparat yang menyalahgunakan wewenang mereka.
Ia berharap tidak ada intervensi politik yang mengaburkan substansi hukum kasus ini.
"Dulu filosofi kenapa kita membentuk KPK untuk pemberantasan korupsi itu, yaitu memberi hukuman yang lebih berat kepada pejabat penegak hukum yang kelakuannya kemudian melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.
Dua anggota Komisi III DPR RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto dijatuhi hukuman mati.
Desakan ini muncul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun rentetan kasus tersebut meliputi perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel, yang disidik secara gabungan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah, menilai tindakan dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) tersebut sangat melukai hati masyarakat.
"Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia."
"Oleh karena itu saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," kata Gus Falah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Gus Falah, tindak pidana korupsi pada kasus-kasus besar tersebut berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Ia mencontohkan bagaimana sengkarut kasus batu bara sempat memicu krisis pasokan atau blackout listrik di sejumlah daerah.
"Bayangkan blackout karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sungguh sangat menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," tegasnya.
Senada dengan Gus Falah, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, juga menyampaikan keprihatinannya.
Ia menyoroti ironi penegak hukum yang justru menjadi pelaku kejahatan.
"Sangat prihatin dengan kejadian beberapa hari ini. Di mana sebetulnya yang seharusnya menegakkan hukum, yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi," ucap Endang.
Lebih lanjut, Endang menyinggung sejumlah kasus yang diduga dijadikan ladang pemerasan oleh oknum penegak hukum. Beberapa di antaranya adalah kasus Zarof Ricar, Asabri, hingga pusaran kasus di kawasan hutan.
Menurut dia, banyak pihak yang akhirnya angkat bicara karena menjadi korban pemerasan dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Hal ini, kata Endang, sangat mencederai perasaan masyarakat.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi, ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati," imbuh Endang.