TRIBUNJATIM.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan masukan terhadap usulan skema pembiayaan ibadah haji tahun 2027 yang tengah disusun pemerintah.
Organisasi tersebut menilai mekanisme pembiayaan perlu disempurnakan agar tetap menjamin rasa keadilan bagi seluruh calon jamaah.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menegaskan penggunaan nilai manfaat dana haji untuk menekan biaya keberangkatan jamaah saat ini berpotensi mengurangi hak calon jamaah yang masih menunggu giliran.
Menurutnya, pembiayaan haji harus tetap mengacu pada prinsip syariat Islam serta dikelola secara adil bagi seluruh peserta antrean.
Baca juga: Kisah Haru Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, Thalita Tunaikan Amanah Orang Tua yang Telah Wafat
Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Beban jemaah ditekan melalui skema 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah (sekitar Rp42,9 juta), dan 60 persen Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan, pembiayaan ibadah haji seharusnya dikembalikan pada prinsip dasar syariat Islam, yakni manistaṭā'a ilaihi sabīlā, yang berarti kewajiban haji hanya berlaku bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara fisik, mental, dan finansial.
"Orang berangkat haji itu manistaṭā'a ilaihi sabīlā. Tidak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji," ujar Cholil Nafis, dikutip dari laman MUI, Sabtu (11/7/2026).
Ia meluruskan istilah 'subsidi' haji yang selama ini dinilainya kurang tepat.
Menurutnya, dana yang digunakan bukan berasal dari bantuan pemerintah seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari hasil pengembangan dana setoran awal seluruh calon jamaah yang dikelola BPKH, termasuk hak calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
"Kalau nilai manfaat terus digunakan untuk membiayai jamaah yang berangkat sekarang, maka hak jamaah yang masih mengantre ikut berkurang. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah," katanya.
Pihaknya menyebut, memaksakan biaya perjalanan haji agar terlihat murah dengan cara menyedot nilai manfaat milik jamaah lain adalah tindakan yang tidak adil dan mencederai prinsip istithaa'ah.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Pemerintah mengklaim bahwa seluruh skema pembiayaan haji 2027 akan dibahas secara cermat dan ditetapkan oleh DPR RI.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana setoran jemaah haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan berbasis syariah.
Pada musim haji 2026, BPKH juga memberikan subsidi untuk membantu meringankan biaya haji jemaah.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, mengungkapkan saat ini pihaknya mengelola setoran awal dan dana tunggu sekitar 5,5 juta jemaah haji di seluruh Indonesia.
Total dana mencapai sekitar Rp180 triliun.
“Kita ada sekitar 5,5 juta jemaah haji yang mengantre dan meregistrasi serta menitipkan dananya. BPKH saat ini mengelola sekitar Rp180 triliun,” ujar Zaky ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan seluruh dana tersebut dikelola secara hati-hati sesuai regulasi.
Pengelolaan dilakukan melalui penempatan di bank syariah maupun investasi pada instrumen yang aman seperti sukuk dan instrumen syariah lainnya.
“Semua dikelola secara accountable, berbasis syariah, dan transparan. Sebagian ditempatkan di bank dalam bentuk penempatan dan sebagian lagi dalam bentuk investasi di sukuk dan lain sebagainya. Masyarakat sebenarnya bisa men-trace,” katanya.
Baca juga: Ogah Dituding Ambil Untung dari Program MBG, Haji Her: Uang Saya Sudah Banyak
Baca juga: Daftar Haji, Nasrudin Warga Tuban Bawa 13 Kaleng Uang Koin Hasil Nabung 11 Tahun, Bank: Amazing
Dari pengelolaan sekitar Rp180 triliun dana umat tersebut, BPKH memperoleh nilai manfaat sekitar Rp11–12 triliun setiap tahun.
Sebagian besar nilai manfaat itu dialokasikan untuk mendukung pembiayaan haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Pada 2026, kuota keberangkatan mencapai sekitar 221 ribu jemaah dengan total biaya haji sekitar Rp87 juta per jemaah.
Namun, angka tersebut bukan seluruhnya dibayar langsung oleh jemaah.
Sekitar 38 persen (senilai Rp 33,2 juta) dari total biaya haji (Rp87 juga) per jemaah disubsidi dari hasil pengelolaan dana tersebut.
“Para jemaah reguler itu mungkin hanya membayar sekitar 62 persen untuk tahun 2026 dari total biaya haji yang dibutuhkan. Sebanyak 38 persen itu berasal dari uang 5,5 juta jemaah yang kita kelola, dan itulah yang dipakai untuk menyubsidi biaya haji yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dari total biaya tersebut, jemaah telah memiliki setoran awal Rp25 juta dan juga memperoleh tambahan nilai manfaat tahunan.
"Jadi Rp87 juta itu bukan jumlah yang dibayar langsung oleh jemaah. Tentu dikurangi Rp25 juta uang setoran awal. Mereka juga mendapat sekitar Rp2 atau Rp3 juta nilai manfaat. Sisanya dibantu dari subsidi hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” paparnya.
Nilai manfaat atau bagi hasil tersebut dibagikan dua kali dalam setahun dan dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi resmi BPKH.
“Setoran awal yang saat ini berjumlah Rp25 juta itu, setiap tahun dua kali mereka mendapatkan nilai manfaat atau bagi hasil yang bisa dicek di aplikasi BPKH,” ujarnya.
Baca juga: Menteri Minta Jemaah Haji Diminta Tidak Debat Politik saat di Tanah Suci
Terkait investasi, Zaky menegaskan BPKH dibatasi oleh regulasi agar tetap berinvestasi pada instrumen yang relatif aman dan rendah risiko.
Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama karena dana yang dikelola merupakan dana umat yang bersifat amanah.
“Kita memang dibatasi regulasi. Ini dana abadi umat. Jadi kita pastikan lebih aman, lebih secure,” tegasnya.
Ia juga memastikan dana yang ditempatkan di bank pengelola setoran (BPS) turut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aspek keamanan dana.
“Uang-uang yang ditempatkan di bank pengelola setoran itu juga dijamin oleh LPS. Jadi kalau terjadi sesuatu di bank tersebut, insya Allah dijamin oleh lembaga penjamin,” katanya.
Untuk memantau perkembangan dana, jemaah dapat mengunduh aplikasi BPKH melalui Play Store maupun App Store.
Setelah membuat akun dan memasukkan nomor porsi, jemaah bisa melihat rincian setoran awal, nilai manfaat, hingga perkembangan saldo secara berkala.
"Di aplikasi itu seperti rekening di bank. Ada setoran Rp25 juta, ada nilai manfaatnya. Semua bisa dicek,” kata Zaky.